Dibantu Cari Kerja,Malah Mau Gelapkan Sepeda Motor


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Polisi Sektor (Polsek) Tambusai Utara, Resor Rokan Hulu, Daerah Riau, berhasil menangkap diduga pelaku Tidak Pidana (TP) Penggelapan satu unit sepeda  Sepeda Motor Selasa, (14/1/2020). 

Pelaku bernisial ALPP (20), Tidak Bekerja, warga Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 03 / I / 2020 / Riau / Res Rohul / Sek. Tambusai Utara, tanggal 14 Januari 2020.

Data diterima reporter media ini kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Dasmin Ginting, SIK, melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman, SH, MH membenarkan penangkapan pelaku.

"Kita tangkap pelaku berdasarkan laporan korban bernama Maskur (40), Laki - Laki, warga  RT 002 RW 001 Desa Simpang Harapan dan setelah didapat keterangan saksi-saksi nya bernama Dedi Miswan (31) dan M. Harisonang," kata Kapolsek Tambusai Utara.

Loading...

Dijelaskannya, kasus dugaan penggelapan sepeda motor ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2020 Sekira Pukul 16.00 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) RT 005 RW 004 Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara.

Awalnya, pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira pukul 23.00 Wib lalu, pelaku menumpang  dengan korban sampai kerumah korban' sendiri untuk meminta bekerja. Lalu korban saat itu, emudian meberikan pekerjaan di RAM Abdi Karya Desa Simpang Harapan. 

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2020 sekira pukul 16.00 wib, pelaku ini disuruh membeli oli untuk mesin babat dengan menggunakan Spm CRF BM 3033 UX Warna Merah Putih tahun pembuatan 2018 dengan No. Rangka MH1KD1116JKOO9070 Serta No. Mesin KD11E-1008772 ke warung yang berada disimpang harapan.

"Namun pelaku putar arah menuju Pasirpengarayan. Setelah  1 jam 30 menit,  korban merasa curiga karena yang disuruh membelikan oli belum juga kembali," urainya.

Selanjutnya korban pemilik sepeda motor red, melakukan pengejaran kearah Pasirpengaraian dan Ujungbatu, namun pelaku tidak dijumpai dan korbanpun terus berusaha melakukan pencarian. 

Lalu, pada hari minggu tanggal 12 Januari 2020 Sdr M Harisonang baru pulang dari mengantar TBS Ke PMKS Jabal Perkasa Kecamatan Tambusai disana melihat pelaku dan saat itu pelakupun diamankan untuk dibawa pulang ke Desa Simpang Harapan dan diserahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjut.

"Saat iini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut, dan situasi wilayah Kecamatan Tambusai Utara aman dan kondusif," jelas AKP Nurman dan menjelaskan dari Pelaku diamankan BB yakni, 1 unit sepeda motor CRF BM 3033 UX Warna Merah Putih tahun pembuatan 2018 dengan isi silinder 149 cc dan No.Rangka MH1KD1116JKOO9070 Serta No.Mesin KD11E-1008772.

"Pada kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 25 .000.000,00 ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah )," pungkasnya. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]