Ngaku Ulama, Kakek Ini Cabuli 3 Anak di Bawah Umur


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Mengaku sebagai ulama, AS (53) yang bekerja sebagai wiraswasta, warga Srengseng, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah melakukan pencabutan terhadap lima orang warga Pandeglang, tiga diantaranya masih dibawah umur.

Akibat, pelaku saat ini telah diamankan aparat Kepolisian di Mapolres Pandeglang beserta sejumlah alat bukti, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun alat bukti yang diamankan, yakni satu botol minyak buluh perindu. 8 buah gelang Kuningan dibungkus kain warna putih,1 botol Aqua bubuk bambu kuning, 1 buah batu akik, satu buah buku tabungan berikut ATM Simpedes, satu buah buku tabungan BCA berikut ATM.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, kejadian tersebut dilakukan di Gubuk yang menjadi tempat tinggal pelaku, yakni di areal perkebunan yang terletak di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

“Korban dewasa, yakni berinisial BT (18), satu Orang janda umur (30) dan 3 Orang anak-anak. Semuanya warga Kabupaten Pandeglang. Adapun kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020,” ungkapnya, Kamis (23/01/2020).

AKP DP Ambarita menjelaskan, penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, mengarah terhadap dugaan pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kemudian pelaku diamankan oleh masyarakat Desa Kadomas, dan kemudian dibawa oleh anggota Polsek Banjar, menuju Satreskrim Polres Pandeglang.

“Setelah itu, kita langsung lakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolres Pandeglang,” jelasnya.

AKP DP Ambarita mengungkapkan, pelaku yang mengaku sebagai ulama itu, telah tinggal di gubug milik salah seorang warga sekitar selama satu tahun, dan hanya seorang diri.

“Memang tempat tinggal nya di gubug, dan kejadian juga di gubug yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkapnya.

Semenatara itu, Kapolres Pandeglang melalui Wakapolres Kompol Hery Wahyu Mandung menuturkan, modus pelaku mengaku sebagai ulama besar dan meminta dibawakan anak perempuan yatim akan tetapi pelaku malah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku mengaku sebagai ulama terhadap masyarakat sekitar, dan meminta supaya mendatangkan anak Perempuan yatim, dengan alasan mau dikasih amal, namun malah melakukan pencabulan,” ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : pojoksatu.id






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]