Bersama Anggota DPRD Rohul, DPRD Riau Kelmi Amri Sosialisasi Perda No 17 Tahun 2018


Loading...

ROKAN HULU, Medialokal.co - Anggota DPRD Rokan Hulu Mukhlizar, SH bersama Anggota DPRD Riau Kelmi Amri, SH sosialisasi Peraturan Daerah Riau, (Perda) nomor 17 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Selasa, (4/2/2020).

Perda Provinsi Riau nomor 17 Tahun 2018 ini, merupakan Lembaran Daerah Nomor (17), 41.
Bahwa, kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan
material, spiritual dan sosial warga Negara dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya, untuk meningkatkan Kesejahteraan sosial di daerah,

"Dan perlu dilakukan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial," kata Kelmi Amri mantan Ketua DPRD Rokan Hulu dari Partai Demokrat itu.

Lanjutnya bahwa, dengan telah
diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial sebelumnya, Pemerintah Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan kesejahteraan sosial yang selaras dengan kebijakan pembangunan Nasional di bidang kesejahteraan sosialz sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Dijelaskan Ketua DPC Partai Demokrat Rokan Hulu ini, adapun dasar hukum Perda ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,

"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012," urainya.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2015.

Perda ini mengatur tentang :
penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terdiri dari: ketentuan umum, asas dan tujuan kesejahteraan sosial, merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah Daerah, pada kesejahteraan sosial, penanganan fakir miskin, partisipasi masyarakat, penghargaan, pendaftaran dan perizinan Lembaga kesejahteraan sosial.

Sumber dayanya, pendanaan, pengurusan administrasi
kependudukan dan catatan sipil Bagi PMKS, pembinaan dan pengawasan, sanksi Administarif, ketentuan peralihan, ketentuan enutup.

"Peraturan Daerah ini sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 28 Juli 2018 lalu," tutur Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hulu ini.


Pada kesempatan itu juga Kelmi Amri bersama Anggota DPRD Rokan Hulu menyempatkan waktu untuk mengunjungi SMP N 3 Tambusai Utara, sebagai alumni di sekolah tersebut, dikutip dari Facebook Mukhlizar juga dari Partai Demokrat Dapil II Kabupaten Rokan Hulu. (Fah).


Foto Anggota DPRD Riau Kelmi Amri, SH bersama Anggota DPRD Rohul Mukhlizar, SH saat sosialisasi Peraturan Daerah Riau, (Perda) nomor 17 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Selasa, (4/2/2020). (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]