Berkali-kali Berbuat Dosa hingga Direkam Kamera di Hotel Akibat Tergiur Rayuan Pemuda 20 Tahun

Ilustrasi

Loading...

Medialokal.co - Istri hendaknya bisa menjaga diri sebaik-baiknya. Janganlah kebablasan bermain dengan gadget atau media sosial.

Mestinya bijaksana bermain media sosial agar tidak terjerumus pada dunia kelam yang berakibat fatal pada kehidupan rumah tangga. Kasus di bawah ini contohnya. Bukan bahagia, melainkan petaka.

*) Seorang pemuda membawa mama muda, istri orang ke hotel lalu memeras suaminya.

Kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban di media sosial Facebook.

Loading...

Awalnya teleponan lalu video call via WhatsApp. Korban menurut saja saat diminta buka baju. Saat itulah awal mula pelaku memperdaya korban hingga keduanya berhubungan badan berkali-kali di hotel. Kini, pelaku sudah berhasil ditangkap.

Aparat Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil membekuk Kadek Agus (20), pelaku pencabulan dan pemerasan terhadap AM (31), warga Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik kepada awak media, Selasa (4/2/2020) mengatakan, pelaku yang beralamat di Desa Kota Agung, Sungkai Selatan ini diamankan polisi saat bersembunyi di kontrakannya di Baradatu, Way Kanan.

"Tanpa ada perlawanan, kemarin sekitar pukul 00.30 wib, petugas langsung menangkap pelaku saat sedang tidur," katanya.

Kasusnya sendiri berawal saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook, pada Jumat (3/1/2020) lalu.

Perkenalan itu kemudian berlanjut dengan bertukar nomor handphone dan kemudian terjalin komunikasi.

Kemudian setelah berkomunikasi secara intens, tersangka lalu meminta berkomunikasi melalui video call (VC) dengan menggunakan aplikasi Whatsapp.

Lalu saat video call tersebut, tersangka meminta korban untuk membuka bajunya.

"Saat korban buka baju, Kadek ini merekam foto tersebut dengan menscreenshotnya," ujar AKP M Hendrik.

Dengan modal foto korban yang bertelanjang dada itu, tersangka lalu meminta agar korban menemuinya di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Kadek pun mengancam akan menyebarluaskan foto yang telah discreenshot bila korban menolaknya.

Akibat takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka.

Lalu korban dibawa ke sebuah hotel di Baradatu Way Kanan selama enam hari.

Pada saat di hotel tersebut, keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Tanpa disadari korban, saat berhubungan intim itupun, pelaku merekamnya.

"Jadi korban diajak berhubungan badan dan direkam oleh pelaku. Selanjutnya video itu dijadikan bahan untuk memeras CT, suami korban," imbuhnya.

Kemudian Kadek meminta uang Rp 1 juta kepada suami korban dengan ancamanan jika tidak diberikan maka video istrinya akan disebarluaskan.

CT pun melapor ke polisi hingga akhirnya tersangka ditangkap. Tersangka dijerat pasal 45 (1) jo pasal 27 (1) UU ITE.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga handphone milik tersangka. Sementara Kadek tak membantah apa yang telah dilakukannnya.

"Uang yang saya minta itu untuk membayar hotel dan kontrakan," katanya

Ia pun mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan langsung ditangkap polisi. (*)

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]