Hanya Dirayu dengan Ini dan Kenalan Lewat Facebook, Siswi SMA ini Lalu Diperkosa

Foto : Ilustrasi (Internet)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Berawal dari kenalan di facebook, lalu bertemu akhirnya siswa SMA kelas X di Jombang ini kenak rayuan maut dari pria hidung belang. Dia pun diperkosa hingga foto bugilnya disebar melalui pesan Whatsapp.

Seorang siswi SMA di Jombang diperkosa pria yang dikenalnya melalui Facebook. Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini terungkap setelah foto bugil korban tersebar.

Mirisnya lagi, pelaku melancarkan aksinya dengan merayu menggunakan boneka beruang agar korban mau diajak kerumahnya. Saat berada dirumah pelaku aksinya yang penuh nafsu birahi itu dilakukan. 

Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Hariono mengatakan korban saat ini duduk di bangku kelas X SMA. Menurut Hariono, gadis 16 tahun itu semula berkenalan dengan tersangka melalui Facebook.

"Modusnya tersangka kenalan lewat Facebook. Kemudian bertemu dan merayu korban," kata Hariono saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (7/2/2020) dilansir dari detikcom. 

Saat bertemu, tersangka AF (16), warga Kecamatan Megaluh, Jombang itu merayu korban agar mau berhubungan suami istri. Salah satunya dengan membelikan korban boneka beruang.

"Korban diajak makan, jalan-jalan, dikasih boneka. Juga dirayu kalau hamil akan dinikahi oleh tersangka," terang KBO Satreskrim Polres Jombang Iptu Sujadi.

Termakan bujuk rayu AF, kata Sujadi, korban bersedia diajak ke rumahnya. Di rumah tersangka itulah korban diperkosa satu kali. Tidak hanya itu, siswi kelas X SMA itu juga difoto dalam kondisi bugil oleh tersangka.

"Korban sempat difoto bugil oleh pelaku. Kemudian disebar ke teman-temannya melalui WhatsApp," ungkapnya.

Kabar pemerkosaan tersebut akhirnya sampai ke telinga orang tua korban. Tak terima putrinya diperkosa dan foto bugilnya disebar, orang tua korban melaporkan AF ke Polres Jombang 30 Januari 2020.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya meringkus AF. Dia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Sujadi.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]