OTAK Mesum Lelaki Kenalan Mesdos Sukses Goda Istri Orang Digenjot Berkali-kali di Hotel

Foto : Ilustrasi

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang pria bernama Kadek Agus (20) meniduri istri orang berinisial AM (31).

Kadek bahkan nekat akan melakukan pemerasan kepada suami AM.

Berdasarkan kronologinya, kejadian ini berawal saat keduanya berkenalan lewat media sosial.

Kadek kemudian menghubungi AM berulang kali, hingga mereka saling melakukan video call WhatsApp.

Di suatu saat, kadek merayu AM untuk membuka baju.

Setelah keinginan Kadek dituruti AM, pelaku ini pun melakukan tangkapan layar dan disimpannya.

Dari situ, Kadek pun minta bertemu AM di sebuah hotel. Jika tidak mau, foto-foto tanpa busana akan disebarkan.

"Saat korban buka baju, Kadek ini merekam foto tersebut dengan menscreenshotnya," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik, Selasa (4/2/2020).

Kemudian, Kadek yang menyimpan foto hasil tangkapan layar itu meminta korban menemuinya di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Ia mengancam bakal menyebarluaskan foto tersebut jika korban tidak menuruti permintaannya.

Karena diancam, korban akhirnya menuruti kemauan Kadek.

Saat itu, korban dibawa ke sebuah hotel di Baradatu Way Kanan selama enam hari.

Di hotel tersebut, Kadek dan AM melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tanpa sepengetahuan korban, Kadek ternyata merekamnya secara diam-diam.

"Jadi korban diajak berhubungan badan dan direkam oleh pelaku. Selanjutnya video itu dijadikan bahan untuk memeras CT, suami korban," jelasnya.

Kadek lantas meminta uang Rp 1 juta kepada suami korban dengan ancaman menyebarluaskan video istrinya bila tidak dipenuhi permintaannya.

CT tak langsung memberikan uang yang diminta Kadek.

Saat itu, CT memilih melaporkan aksi Kadek ke pihak kepolisian.

Kadek yang beralamat di Desa Kota Agung, Sungkai Selatan ini diamankan polisi saat bersembunyi di kontrakannya di Baradatu, Way Kanan.

"Tanpa ada perlawanan, kemarin sekitar pukul 00.30 WIB, petugas langsung menangkap pelaku saat sedang tidur," katanya.

Sementara itu, Kadek tak membantah apa yang telah dilakukannnya.

"Uang yang saya minta itu untuk membayar hotel dan kontrakan," katanya.

Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan langsung ditangkap polisi.

Tersangka dijerat pasal 45 (1) jo pasal 27 (1) UU ITE.

Kelabui Wanita dan Memerasnya

Kejadian hampir serupa pernah terjadi di Sumatera Selatan.

Seorang pria di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan diamankan polisi karena ulahnya mengelabui sejumlah wanita hingga memerasnya.

Pria bernama Bustanul Ardi mengelabui wanita kenalannya hingga mau diajak untuk melakukan video call seks.

Bustanul Ardi memperdaya sejumlah wanita dengan sebuah foto dirinya mengenakan pakaian polisi di Facebook dengan nama akun Ardi Ardi.

Saat berkenalan, Bustanul Ardi mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Jambi dan berstatus duda.

Selanjutnya wanita yang penasaran pada akhirnya akan berkomunikasi dengannya lewat chat Facebook.

Kemudian Bustanul Ardi mengajak wanita kenalannya untuk berteman di Instagram.

"Setelah di Instagram, baru korban ini aku ajak berkomunikasi lagi biar tidak curiga. Dari situ, baru nanti aku ajak untuk bertukaran nomor telepon," ujar warga Jalan Nangka Lintas Megang, Kelurahan Joyoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 2, Lubuk Linggau.

Dari situ, Bustanul Ardi mulai mengelabui para korbannya dengan mengaku sebagai polisi demi mendapat nomor telepon korban.

Bustanul Ardi meminta nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp agar dapat melakukan video call.

Korban yang terperangkap pun mulai dirayunya hingga bersedia diajak melakukan video call seks.

"Setelah beberapa kali video call, korban aku rayu. Korban aku ajak untuk video sex melalui WhatsApp, korban yang percaya mau aku ajak seperti itu," tuturnya.

Rupanya tak sedikit wanita yang menjadi korban penipuaan Bustanul Ardi.

Mulai dari gadis hingga wanita berumur 50 tahun menjadi korban tersangka.

Pelaku mengaku menggunakan tiga nomor ponsel berbeda untuk melakukan video call sex dengan para korbannya.

"Saat video sex itulah, para korban tidak sadar kalau saat mereka bugil langsung aku rekam. Ini yang jadi senjata aku untuk memeras mereka," ungkapnya.

Bustanul Ardi tidak langsung blak-blakan dalam memeras korban.

Berdalih mengajak kencan, Bustanul Ardi meminta kepada korban agar mengirimkan sejumlah uang.

Tujuanya agar ia dapat mendatangi tempat para korbannya tinggal.

Korban yang percaya pun menuruti permintaan tersangka dengan mentransfer uang.

Jumlah uang yang ditransfer kepada tersangka bervariasi mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.

Uang yang sudah dikirim para korbannya, membuat tersangka kembali melakukan video call.

Ia mengungkapkan, akan segera mendatangi korban untuk bertemu secara langsung.

"Aku tidak pernah menemui korban. Beberapa hari, biasanya korban akan kembali menelepon. Telepon korban tetap aku angkat, agar tidak curiga. Alasannya saja dengan korban, aku datang saat hari weekend," ungkapnya.

Diamankan Saat Beraksi

Terungkapnya kasus penipuan dan pemeresan tersebut bermula dari laporan korban berinisial IR.

IR mengaku telah ditipu, diperas dan video bugilnya disebarkan tersangka.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan dan akun-akun yang digunakan tersangka.

"Setelah lebih kurang dua bulan kami melakukan penyelidikan, akhirnya pada akhir November lalu kami berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Lubuk Linggau. Saat itu, ketika ditangkap tersangka juga sedang melancarkan aksinya," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Adhi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua seragam Polri, tiga buah ponsel beserta nomornya, kartu ATM, rekening bank, bukti transfer korban.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 4 jonto pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.

"Tersangka ini modusnya menipu dan memeras korban dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jambi," ucapnya.

"Setelah korbannya terperdaya, barulah tersangka ini melancarkan aksinya. Mulai dari video call sex dan merekam korban yang sedang bugil, hingga akhirnya mengancam korban akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mau memberikan uang yang diminta," tambahnya.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pun mengimbau kepada masyarakat terutama perempuan untuk tidak mudah percaya dan termakan bujuk rayu pelaku penipuan dan pemerasan mengatasnamakan anggota Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kadek Agus Memperdaya Istri Orang Hingga Menidurinya, Video Digunakan untuk Memeras Suami Wanita Itu. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]