Kepri

Bisnis Ilegal Yang Sudah Bertahun-tahun Merugikan Masyarakat dan Daerah

Istimewa

Loading...

KEPRI, Medialokal.co - Gas subsidi 3 kilo gram untuk jatah warga Kota Tanjungpinang yang penutup gas-nya berwarna biru, dalam hal ini dilarang untuk keluar di wilayah Tanjungpinang, dipermainkan oleh oknum-oknum pengusaha nakal yang ternyata sudah bertahun-tahun terjadi, termasuk berkolaborasi dengan kapal kayu KM Tetap Bahagia.

Rabu (12/02/2020) pihak Disperindag Tanjungpinang kepada medialokal.co menjelaskan, bahwasannya setiap agen penjual tabung gas 3 Kg bersubsidi harus jelas itu agen resmi dan di depan penjualan ada plang agen berwarna biru.

Dan khusus yang ditetapkan wilayah Tanjungpinang penutup gas itu berwarna Biru.

Setiap agen dipereboleh menjual kepada konsumen maksimalnya 2 tabung, tidak diperbolehkan lebih.

Loading...

Pasalnya tabung gas ini diperuntukan pemerintah untuk warga yang kurang mampu.

Ketika medialokal.co menanyakan apakah diperbolehkan tabung gas 3 kg jatah Tanjungpinang boleh di bawa dan dijual lagi ke wilayah lain?

Dijelaskan Disperindag itu tidak boleh, dilarang dan melanggar hukum.

“Jangan kan kita bawa ke Lingga, yang untuk jatah Kabupaten Bintan aja tidak boleh dijual di Tanjungpinang. Semua ada aturan resmi dan jelas. Dan harga harus sesuai yang ditetapkan yaitu Rp18 ribu, tidak boleh lebih,” penjelasan dari pihak Disperindag.

Jadi kalau masyarakat tahu ada agen yang mejual lebih dari 2 tabung, menjual di atas harga yang ditetapkan, apalagi membawa ke luar wilayah Tanjungpinang, atau menjual bukan agen resmi langsung laporkan hal itu kepada yang berwajib, dan boleh juga melapor ke Disperindag Kota.

Membuka Tabir Mafia Tabung Gas

Sehubungan dengan ini, Ketua DPD LAMI Kepri Abdul Karim yang biasa disapa Tok Agus, meminta kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan kepada para penjual gas bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.

Sebab ini jelas merugikan, dan sering terjadi kekosongan di sejumlah agen Tanjung Pinang, sehingga warga yang kurang mampu kewalahan mencarinya.

Lanjut Tok Agus, keterkaitan dengan ini, bisnis ilegal tersebut yang sangat merugikan warga Tanjungpinang sudah berjalan bertahun-tahun.

Sesuai informasi dari beberapa pengecer nakal antar daerah, mengaku harga Gas 3 kg itu diperjualbelikan lagi di Kabupaten Lingga yang masih kuota minyak tanah, bukan gas dengan harga Rp40 ribu dan ada yang Rp35 ribu.

“Kalau di Batu Berlobang Kecamatan Bakung Serumpun di jual ke masyarakat Rp40 ribu oleh pengecer di daerah itu. Sementara kita mendapat informasi dari masyarakat Desa Benan Kecamatan Katang Bidara, Gas tersebut yang jatah warga Tanjungpinang karena penutup biru dijual dengan harga Rp35 ribu,” pungkasnya.

Dari investigas medialokal.co dari sejumlah sumber yang ada, ternyata para mafia itu yang diperjualbelikan lagi ke Lingga, membelinya dari Toko Berkad Lorong Gambir Nomor 39 Plantar II Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya dilakukan bongkar muat di Pelabuhan Plantar II dengan menggunakan (sudah langganan_red) Kapal Kayu KM Tetap Bahagia.

Ketika dikonfirmasi ke pihak toko Berkad, pihak pengelolahnya beralasan membatukan untuk mengisi gas ke tabung.

Setelah Pihak medialokal.co menyakan bahwa sejumlah penjual di Lingga membeli di toko itu, dikatakannya saat ini tidak mau lagi.

“Kalau itu ternyata melanggar aturan, kami tidak mau lagi lah,” tutpnya. (Tim/Rvi/Dlc)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]