Apabila Karhutla Terjadi di Tahun 2020, HMI Pekanbaru Desak Kepala Daerah Mundur


Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan festival tahunan di provinsi Riau. Tidak ada solusi yang efektif dari Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau untuk mencegah kebakaran supaya Riau bebas asap setiap tahunnya dan tidak ada sanksi yang jelas dan tegas terhadap korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran hutan.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) selaku Kader umat dan kader bangsa terkhusus HMI Cabang Pekanbaru menyatakan sikap kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengawal kinerja Pemprov Riau untuk Menuntaskan festival tahunan ini tidak terjadi di tahun 2020.

Hal itu ditegaskan oleh ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru Tommy Pradana menyatakan sikap apabila kabut asap kembali terjadi di tahun 2020 ini maka HMI Cabang Pekanbaru siap mengguncangkan Pemerintahan Provinsi Riau.

"Apabila asap kembali terjadi di tahun 2020 ini, HMI Pekanbaru siap mengguncangkan pemerintah provinsi Riau dan mendesak kepala daerah turun dari jabatannya." Ungkap Tommy

Tommy juga menyeru kepada Pemprov untuk menutup izin korporasi perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Tutup Izin Korporasi Perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan, HMI Cabang Pekanbaru juga akan mengawal perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan Pembakaran Hutan sampai perusahaan tersebut dicabut izin operasinya." Tegas Tommy.

Senada dengan itu, Wasekum PTKP HMI Cabang Pekanbaru Dzulfadly Rizqi Hasibuan menambahkan bahwa hutan merupakan asetnya suatu negara, karena hutan merupakan paru-parunya negara yang menyumbang oksigen pernapasan untuk umat di dunia ini.

"Di provinsi Riau tiap tahunnya terjadi kebakaran hutan, sehingga menyebabkan wabah penyakit yang sangat berbahaya bagi masyarakat yaitu penyakit ISPA yang menyerang dan rentan terhadap anak-anak dan orang tua." Ujar Dzulfadly.

Kemudian Dzulfadly menilai hutan sengaja dibakar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini korporasi.

"Pihak korporasi tersebut merupakan perusahaan yang membuka lahan perkebunan dengan membakar lahan/hutan sehingga membuat asapnya menjadi wabah untuk masyarakat di Riau." Tutupnya. (Rilis)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]