Ini Kronologi Video Mesum Gadis Lamongan Tersebar di FB dan WA

(Sumber: surya.co.id)

Loading...

Medialokal.co - Video mesum gadis asal Lamongan, Jawa Timur sedang berhubungan badan dengan seorang pria tersebar viral di Facebook (FB) dan WhatsApp (WA).

Belakangan terungkap kronologi lengkap video mesum hubungan badan itu bisa tersebar di FB dan WhatsApp (WA).

Sang pria lah yang justru menyebarkan video mesum dirinya dengan calon istri.

Pemuda yang berasal dari Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan ini pun terpaksa berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.

Loading...

Pemuda berinisial F (20) ini nekat menyebarkan videonya saat berhubungan badan dengan calon istrinya H (24).

Karena kelakuannya ini F pun dianggap melanggar Undang-undang ITE.

Pelaku dan korban diketahui sudah berencana bakal melangsungkan pernikahan.

Bahkan, beberapa hari lagi korban akan dilamar pelaku setelah hubungannya direstui orang tua.

Namun rencana tersebut ternyata batal terlaksana.

Pasalnya, korban memilih mengakhiri hubungannya dengan pelaku jelang acara lamaran.

Pelaku yang tidak terima lantas berupaya membujuk korban agar kembali mempertimbangkan keputusannya.

Upaya pelaku tersebut tidak berhasil lantara korban sudah merasa bulat dengan keputusannya.

Pelaku tak kehabisan akal guna memperhatankan hubungannya.

F merancang rencana jahat untuk menghancurkan nama korban melalui media sosial.

Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dan H pun menyetujuinya.

Pada momen tersebut, pelaku mengambil kesempatan untuk merampas ponsel korban.

"Saya ambil SIM Cardnya dan saya masukkan ke HP saya," ujar pelaku.

Dengan begitu pelaku bisa dengan mudah mengunggah video hubungan badannya ke akun Facebook korban.

Pada Jumat (17/1/2020) dini hari, pelaku diduga mengunggah video hubungan badannya ke Facebook.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil gambar tangkapan layar dari video tersebut.

Setidaknya pelaku menyimpan lima gambar hasil tangkapan layar video itu.

Pelaku lantas menyebarkan gambar tangkapan layar itu di status WhatsApp yang juga menggunakan akun korban dengan keterangan yang menjijikkan.

Foto tersebut pun menyebar begitu cepat hingga terdengar ke telinga korban.

Saat itu, korban diberi tahu tetangga bahwa ada foto dan video mesum korban beredar di Facebook.

Korban pun geram dengan apa yang dilakukan pelaku.

Hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Lamongan pada Senin (10/2/2020).

Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya saat sedang melintas di Jalan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Lamongan.

Pelaku terancam bui maksimal 12 tahun

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung mengatakan pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan atau menyediakan serta mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun, seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan, Senin (24/2/2020).

Harun pun mengimbau masyarakat untuk berpegang norma agama.

"Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun. 

Pengakuan korban

Bukan tanpa alasan korban memilih mengakhiri hubungan dengan pacarnya itu hingga batal menuju pelaminan.

Kepada polisi, korban mengaku kerap mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku.

Korban mengaku kerap dipukul oleh pelaku.

"Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," ungkap korban kepada penyidik.

Korban yang tak tahan dengan sikap pelaku akhirnya memilih mengakhiri hubungannya dengan F.

Video Siswi SMA Parepare

Kasus serupa terjadi di Parepare, Sulawesi Selatan.

Polisi menangkap pelaku yang menyebarkan video mesum tersebut yang tak lain adalah pacar korban.

Kasus mirip sebelumnya juga terjadi di Pemalang, Jawa Tengah, seorang pria menyebarkan video adegan hubungan badan dengan pacarnya karena diputus.

Adalah Sudirman, warga Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan yang merekam hubungan badan antara dia dan sang pacar.

Keduanya melakukan hubungan badan di rumah sang nenek yang sedang kosong.
Sudirman lalu membagikan video mesum itu melalui pesan WhatsApp ke 2 teman perempuan sang pacar.

"Dia berencana memutuskan saya.

Saat ML saya memvideokan dan membagikan videonya ke dua teman pacar saya," kata Sudirman, Minggu (23/2/2020).

Sang pacar masih duduk di bangku kelas 1 SMA di salah satu sekolah ternama di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Sudirman mengaku mengenal gadis yang menjadi pacarnya lewat Facebook (FB).

Sudirman ditangkap oleh Tim Crime Hunter, Unit Intel Polres Parepare, Sulawesi Selatan usai bersembunyi di Kabupaten Polmas, Sulawesi Barat.

"Selain laporan video mesum dengan pacarnya, pelaku juga residivis kasus pencurian dengan 23 TKP di Parepare," ungkap Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Faesal.

Polisi masih menginterogasi Sudirman dalam kasus video mesumnya.

Terpisah, Muhsinin (24) warga Desa Walangsanga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sebelumnya juga ditangkap petugas Polres Pemalang.

Dia ditangkap karena telah menyebarkan video mesumnya ke media sosial, baik Facebook maupun status WhatsApp.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu saat pers release di Aula Mapolres Pemalang, Selasa (28/1/2020).

Menurutnya, tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta di Kabupaten Pemalang, nekat melakukan hal ini karena sakit hati telah diputuskan dan diduakan oleh mantan kekasihnya.

"Dari keterangan, tersangka menyebar video dan foto awal Januari 2020."

"Motifnya tersangka yaitu sakit hati karena diputuskan mantannya," ungkapnya.

AKBP Edy menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Barang bukti yang kami sita yaitu satu buah handphone dan flasdisk yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video," tambahnya.

Sementara itu, Muhsinin mengaku melakukan hal itu karena sakit hati dengan gadis pujaannya.

"Mantan saya akan nikah dengan oranglain, terus saya diputus."

"Saya tidak terima, akhirnya saya share video hubungan intim di status WhatsApp, untuk foto saya share ke Facebook," katanya.

Ia mengungkapkan sudah lama menjalin hubungan dengan gadis pujaannya.

Namun wanita yang ia sayangi ternyata mengkhianatinya.

"Saya menyesal telah melakukan itu, saya menyebar karena emosi dan khilaf," tambahnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]