Gadis Belia di Riau Diperkosa Tiga Pemuda Berawal dari Rayuan Chatting


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Berawal dari chatting, pelaku berhasil perdaya korban untuk mengatarkannya, kemudian pelaku memperkosa korban bersama dua temannya.

Korban adalah Bunga (nama samaran) seorang gadis belia di Riau yang diperkosa tiga pemuda di Kepenuhan Rokan Hulu.

Keji, agaknya kata tersebut pantas untuk disematkan kepada dua remaja dan satu pemuda yang berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kepenuhan ini.

Trio sekawan masing-masing berinisial AY (22), YP (18) dan IE (16) ini nekat memperkosa Bunga, gadis di bawah umur asal Kecamatan Kepenuhan pada 30 November 2019 silam.

Disampaikan oleh Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli pada Senin (9/3/2020), kejadian bermula ketika IE mengatakan kepada korban melalui chatting, bahwa pacarnya ingin berjumpa di suatu tempat di Kecamatan Kepenuhan Hulu pada 30 November sekira pukul 02.30 WIB.

"Saat itu, korban langsung diantarkan oleh IE ke lokasi yang dimaksud. Di sana, dua pelaku lain masing-masing berinsial AY dan YP sudah menunggu di sebuah rumah dalam kebun kelapa sawit di Kepenuhan Hulu," kata Paur Humas.    

Setelah korban masuk ke dalam perangkap, korban yang tak tahu menahu itu diperkosa secara bergiliran oleh ketiga pelaku tersebut.

Usai melakukan tindakan amoral itu, seorang pelaku berinisial AY kemudian mengantar korban ke rumah temannya di Kecamatan Kepenuhan.

Korban yang kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ZF (34) yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan untuk segera diambil tindakan hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, pada 4 Maret 2020 sekira pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengamankan satu pelaku cabul tersebut di sebuah Kedai Tuak di Kecamatan Kepenuhan Hulu.

Setelah berhasil diamankan, AY mengaku bahwa dia melakukan perbuatan amoralnya itu bersama dengan dua rekannya, yakni YP dan IE.

"Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan informasi dari AY, petugas kemudian mulai melacak keberadaan dua pelaku lainnya," ungkapnya kemudian.

Dari pelacakan tersebut, pelaku berinisial YP berhasil diamankan di depan rumah seorang warga di sekitar kawasan Kepenuhan Hulu.

Dari YP pula, penelusuran petugas kemudian mengarah kepada pelaku ketiga berinisial IE yang diamankan di rumahnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah berhasil diamankan dan sudah meringkuk di balik jeruji besi di Mapolsek Kepenuhan.

"Ketiganya saat ini sudah berhasil diamankan dan akan segera diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku," tandasnya.

GADIS REMAJA 13 TAHUN DI RIAU DISETUBUHI PAMAN ANGKAT
Gadis remaja 13 tahun disetubuhi paman angkat, korban terpaksa melayani nafsu bejat sang paman karena diancam akan dibunuh, begini kronologinya.

Aksi pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Dumai, kali ini korbannya gadis remaja 13 tahun.

Pelakunya seorang pria berinisial BU (44) warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

BU yang tega mencabuli LY (13) yang masih duduk dibangku sekolahan ini.

Pelaku bukanlah orang jauh melainkan paman angkat dari korban.

Bahkan, untuk menyalurkan nafsu birahinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau jika tidak menuruti nafsu bejat pelaku.

Tapi kini, pelaku telah mendekam dibalik jeruji Polsek Dumai Timur atas laporan ibu angkat korban LA (26) yang merupakan adik ipar pelaku.

KRNOLOGI
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Bustanuddin didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur, AKP Sahudi membenarkan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh BU.

AKP Sahudi mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Bangun Sari, Kelurahan Tanjug Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pelaku kita amankan berdasarkan laporan ibu angkat korban berinisial LA(26) yang merupakan adik ipar pelaku," kata AKP Sahudi, Senin (17/2/2020).

Dirinya menjelaskan, aksi bejat pelaku terkuak ketika ibu angkat korban yang sedang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai secara tiba-tiba didatangi oleh korban.

Korban mengadu kepada ibu angkatnya bahwa pelaku mengajak korban untuk melakukan hal yang pernah dilakukan oleh pelaku.

Merasa curiga, lanjut AKP Sahudi, sang ibu angkat meminta korban untuk menceritakan hal apa yang telah terjadi sebelumnya.

Lalu korbanpun menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya, ia terpaksa menuruti hawa nafsu paman untuk berhubungan badan beberapa waktu lalu.

"Diancam menggunakan pisau korban terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri. Mendengarkan hal itu, ibu angkat korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur," jelasnya.

Tidak butuh waktu lama, tambahnya, berdasarkan laporan dari Ibu angkatnya, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai Timur dikediamanya.

"Pelaku bersama barang bukti dua bilah pisau telah kita amankan di Polsek Dumai Timur guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

AKP Sahudi mengaku, Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 ayat 1UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Pelaku teracam 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

GADIS REMAKA 16 TAHUN DI RIAU DISETUBUHI PAMAN BERKALI-KALI
Unit Reskrim Polsek Mandau mengungkap perbuatan persetubuhan dilakukan kepada anak dibawah umur di wilayah hukumnya.

Pelakunya diketahui berinisial SA (39) warga Desa Sebanggar Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis.

Pelaku melakukan perbuatan bejat ini kepada keponakannya yang masih berumur 16 tahun.

Perbuatan SA ini terungkap setelah ayah korban RA mendapat kabar anaknya sering digagahi oleh adik iparnya.

Dari informasi ini ayah korban langsung memeriksa kondisi anaknya dengan membawanya ke bidan.

"Dari pemeriksaan bidan ini, RA mendapat keterangan anaknya telah hamil. Perkiraan usia kandungannya sudah lima bulan," terang Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi kepada Tribunpekanbaru.com pada Jumat (31/1/2020) siang.

Menurut dia, RA tidak terima dengan kondisi anaknya sudah dalam keadaan hamil

RA kemudian melaporkan perbuatan bejat ini ke Polsek Mandau untuk pengusutan lebih lanjut.

Dari laporan ini, petugas memeriksa saksi korban dan mendapatkan informasi bahwa perbuatan cabul dilakukan oleh pamannya.

Berdasarkan keterangan korban, Polisi melakukan penangkapan terhadap SA pada hari Selasa (28/1) kemarin.

Pelaku diamankan petugas di rumahnya berada di Desa Sebangar sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dari penangkapan ini, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolsek Mandau dan dilakukan penahanan. Saat ini petugas masih melakukan penyedikan lebih lanjut terhadap tersangka," ungkap Kapolsek.

Perbuatan bejat terakhir kali dilakukan tersangka pada Jumat pekan lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Perbuatan bejat ini dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Sebangar.

"Pemeriksaan kita terakhir tesangka melakukan perbuatanya pada tanggal 25 Januari kemarin di rumahnya. Saat ini masih mendalami perbuatan tersangka," tandasnya.

GADIS REMAJA 14 TAHUN DI PEKANBARU DICABULI PACAR DAN KAKEKNYA
Seorang gadis remaja 14 tahun di Pekanbaru dicabuli pacar dan kakeknya, hal ini terungkap berawal dari terciduk mesum di rumah.

Gadis remaja itu berinisial SR dan sudah ditangani PPA kepolisian, sementara pacar korban sudah mendekam di penjara, sedangkan kakek korban buron dan sedang dikejar polisi.

Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Pekanbaru saat ini sedang mencari keberadaan seorang pria tua berinisial Z.

Dia diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap cucunya sendiri, SR (14 tahun).

Hal ini terungkap saat SR, ditangkap basah oleh warga sedang berbuat mesum di rumah kakeknya itu, di Jalan Pemuda, Pekanbaru.

Saat itu SR tengah asyik berduaan bersama pacarnya, FR yang juga masih dibawah umur.

"Setelah diintrogasi, terungkap jika kakek korban, sudah lebih dulu mencabuli cucunya itu sejak setahun belakangan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (3/1/2020).

Disebutkan Nandang, korban secara resmi sudah membuat laporan, pada 31 Desember 2019 lalu.

Pacar korban berinisial FR, sudah diamankan dan dititipkan di Lapas Anak pada hari ini.

"Sementara untuk kakek korban, saat ini keberadaanya masih terus dicari oleh petugas," pungkasnya.

REMAJA 14 Tahun di Riau Disetubuhi Ayah Tiri 4 Kali

Gadis remaja 14 tahun di Riau disetubuhi ayah tiri 4 kali dan usai lampiaskan nafsu pelaku ancam bunuh korban kalau menceritakan kepada orang lain.

Gadis remaja 14 tahun di Riau disetubuhi ayah tiri 4 kali itu juga disiksa pelaku sejak korban berumur 8 tahun, bahkan ibu korban juga disiksa pelaku.

GADIS REMAJA 14 TAHUN DI RIAU DISETUBUHI AYAH TIRI 4 KALI ITU BERINISIAL AG
AG harus menelan pil pahit karena AG harus melewati masa kanak-kanak hingga remaja dengan penuh siksaan badan maupun batin.

AG menjadi korban kekerasan oleh ayah tirinya berinisial ES (39) warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.

Bukan hanya itu, selain mengalami tindak kekerasan oleh sang ayah sejak usia 8 tahun, ia juga menjadi budak nafsu setan ES.

Bahkan, ibu korban juga ikut menjadi bulan-bulanan kemarahan pelaku.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Kapur, AKP Tumara menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait adanya seorang anak yang menjadikan korban kekerasan ayah tiri.

Diceritakannya, perbuatan pelaku terungkap ketika korban melarikan diri dari rumahnya dan meminta pertolongan dengan warga sekitar, pada Minggu (1/12/2019) lalu.

Lebih lanjut diterangkanya, korban menceritakan kepada warga, bahwa dirinya mengalami tindak kekerasan oleh ayah tirinya.

"Korban menyatakan bahwa dirinya ditendang oleh ayah tirinya karena pelaku menyuruh korban mendorong sepeda motor yang mogok, namun sepeda motor tidak mau juga hidup pelaku emosi dan menendang bagian perutnya," katanya pada Kamis (5/12/2019).

Selain itu, tambahnya, ibu korban juga dipukul oleh pelaku menggunakan martil.

Atas cerita itu, masyarakat melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur.

"Menurut keterangan korban, aksi kekerasan yang dialaminya berlangsung sejak dirinya berusia 8 tahun. Ia selalu mengalami kekerasan fisik. Bahkan, korban juga sudah 4 kali disetubuhi oleh pelaku. Setiap kali usai menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban kalau menceritakan hal tersebut kepada orang lain," ungkapnya.

Berdasarkan laporan dan keterangan korban, terangnya, Polsek Bukit Kapur lakukan pemeriksaan saksi dan korban hingga dilakukan visum et refertum.

Kapolsek mengaku, tak menunggu lama, pada hari yang sama pelaku berhasil diamankan petugas di kediamannya.

"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Bukit Kapur guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.


GADIS 14 TAHUN JADI PELAMPIASAN AYAH TIRI
Sementara itu di Sumenep juga seorang anak gadis berusia 14 tahun menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya AH.

Pria berusia 39 tahun memperkosa anak gadisnya di dalam kamar kosan.

Korban anak gadis berinsial NA tak bisa berbuat banyak saat sang ayah tiri minta dilayani di kosan.

Sebab, pelaku akan marah besar jika korban tak mau melayaninya.

Hal itu terjadi korban dan pelaku sedang berdua di kosan yang berlokasi di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Aksi persetubuhan antara ayah tiri dan korban rupanya bukan hanya sekali.

Namun, sudah berulang kali korban dipaksa melayani nafsu bejatnya tersebut.

Malahan, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada gadis berusia 14 tahun itu atas sepengetahuan ibu kandung korban SBF.

Namun, sang ibu tak bisa berbuat banyak saat tau anak gadisnya menjadi korban pelampisan nafsu sang suami.

Sebab meskipun korban sudah menceritakan pada sang ibu kandungnyanya.

Ibu kandung NA lebih memilih diam dan tidak marah kepada pelaku yang tak lain suaminya.

Lantaran, sang ibu takut diperlakukan kasar oleh suaminya tersebut.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan perihal kejadian anak gadis diperkosa ayah tirinya tersebut.

Menurutnya, pelaku AH saat ini sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Sumenep.

Ia melanjutkan, pelaku diamankan pada, Rabu (20/11/2019) pukul 17.00 WIB sore.

Penangkapan tersangka setelah ada Laporan Polisi dalam kasus pencabulan nomor. LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.

"Terlapor atau ayah tirinya ini ditahan sesuai laporan dari saudara S (42) warga Kabupaten Sorong Papua Barat," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019) dikutip dari TribunnewsBogor.com dari Tribun Madura (Jaringan Tribunjatim.com)

AKP Widiarti Sutioningtyas menceritakan kronologi kejadian yang menimpa anak gadis dibawah umur itu.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi di rumah kos milik pelaku Agus Haryadi.

"Pada bulan oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kost milik Agus Hariyadi, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep," katanya.

Menurut polisi, saat itu pelaku dan korban sedang berada di rumah kos berdua.

Ibu kandung korban sedang pergi keluara rumah.

Ia melanjutnya, modus dari ayah tiri bejat ini katanya melampiaskan nafsu biologisnya setelah nonton film dewasa di ponsel.

Setelah itu, pelaku memaksa anak gadisnya untuk melakukan hubungan intim saat hanya berdua di dalam kamar kos.

"Sedangkan saat melakukan itu istrinya sedang bekerja, di laundry yang lokasinya berada didepan kostnya," paparnya.

Menurutnya, korban bukan hanya satu kali saja disetubuhi oleh ayah titinya tersebut.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini juga mengatakan, korban dipaksa melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berulang ulang oleh ayah tirinya.

"Hal tersebut dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya. Terlapor ini melakukan persetubuhan terhadap korban yang disertai dengan ancaman walaupun isttinya sudah mengetahuinya," katanya.

Adanya kejadian tersebut, korban sudah bercerita kepada ibu kandungnya.

"Namun Siti Nur Faidah istrinya ini tidak bisa berbuat apa apa lantaran terlapor sering melakukan kekerasan terhadapnya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankam berupa celana kain motif bunga bunga, baju kemeja warna abu abu motif bunga, miniset/BH warna merah muda dan celana dalan warna merah.

Sumber : Tribunpekanbaru.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]