Pilihan
Kajari Bengkalis Siapkan 7 JPU Bawa Kasus Korupsi UED-SP Bukit Batu Tri Laksamana Ke Persidangan
BENGKALIS, Medialokal.co - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti,SH.,MH menyampaikan bahwa hasil penyelidikan terhadap 3 tersangka terkait kasus korupsi UED-SP Bukit Batu Tri Laksamana, sampai dengan hari ini pihak Kejari Bengkalis sudah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup untuk di bawa ke meja persidangan.
Menurut keterangan Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti kepada awak media rabu (11/3) sore tadi, Kasus Korupsi UED-SP Bukit Batu Tri Laksamana yang dilakukan oleh Andri Wahyudi (Ketua UED-SP), Subandi (Bagian Tata Usaha) dan Jaafar mantan kepala Desa Bukit Batu, telah merugikan negara sebesar 1,053 Milyar.
“ Kejari Bengkalis beberapa waktu yang lalu, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kita telah melakukan penyelidikan terhadap 3 tersangka terkait kasus UED-SP Bukit Batu Tri Laksamana, pada hari ini hasil penyelidikan telah menemukan alat-alat bukti yang cukup untuk kita bawa kasus ini ke pengadilan, sehingga hari ini kita tingkatkan penyelidikan tersebut ke tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Kata Nanik
Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti melanjutkan, setelah JPU yang kami tunjuk menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap P21, sehingga perkara ini kemudian pada hari ini diserahkan tangungjawab tersangka dan barang bukti itu kepada JPU, kita tetap pada pasal penyelidikan dulu, yakni disangka kan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
‘’ Kerugian negara sebesar 1,053 Milyar, hal ini berdasarkan laporan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Bengkalis, jadi tadi telah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti oleh JPU, kemudian selanjutnya terhadap ke 3 tersangka tersebut dititipkan kembali ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Bengkalis, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajari Nomor 545,546,547/L.4/13/ST1/03/2020 tanggal 11 maret 2020, yakni atas nama tersangka Jaafar bin Karim,Andri Wahyudi bin Rozali dan subandi.
‘’ Jadi penahanan pertama untuk tahap penuntutan ini selama 20 hari, terhitung hari ini sampai dengan tanggal 30 maret 2020, selanjutnya setelah surat dakwaan disusun, kemudian disempurnakan maka perkara ini siap untuk di limpahkan ke Pengadilan, dan untuk nama JPU yang akan menanggani kasus ini ada 7 JPU, diantaranya, Farouk Fahrozi,SH.,MH, Jhon Freddy Simbolon,SH Agung Irawan,SH.,MH, Oki Winarta,SH, Doli Novaisal,SH.,MH, Irvan Rahmadani Prayoga,SH dan Ferry Dewantoro Nugroho,SH.
Dia menambahkan, sementara untuk penyitaan, 1 bidang tanah berikut bangunan rumah dengan ukuran 20 x 57 M milik Jafar bin Karim, 1 bidang tanah berikut bangunan rumah dengan ukuran 20 x 57 M dan 1 unit sepeda motor milik Andri Wahyudi bin Rozali dengan alamat yang sama di RT.002 RW.01 Desa Bukit Batu Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.***(Sbi)


Berita Lainnya
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan
DPN PETIR Desak APH Sidik Laporan Mereka
Polsek Batang Tuaka Laksanakan KRYD untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban
DPP-SPKN Ungkap Fakta Kebohongan Bupati Kampar Soal Mobil Mewah Velfire
Cabuli Anak Tirinya, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi
Mayat Misterius Ditemukan di Perairan Desa Kuala Selat Inhil, Indentitas Belum di Ketahui
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan
DPN PETIR Desak APH Sidik Laporan Mereka
Polsek Batang Tuaka Laksanakan KRYD untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban
DPP-SPKN Ungkap Fakta Kebohongan Bupati Kampar Soal Mobil Mewah Velfire
Cabuli Anak Tirinya, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi
Mayat Misterius Ditemukan di Perairan Desa Kuala Selat Inhil, Indentitas Belum di Ketahui