60 Saksi Telah Dipanggil Untuk Ungkap Kasus Korupsi UED-SP Bukit Batu Tri Laksamana


Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co - Terkait kasus korupsi UED-SP Bukit Batu Tri Laksamana Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bengkalis mengatakan telah memanggil sebanyak 60 saksi untuk dimintai keterangan, dan dari total keseluruhan saksi tersebut terdiri pemanfaat,pendamping dari dinas PMD dan perangkat Desa Bukit Batu.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti,SH.,MH melalui Kasubsi Penyidikan, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ferry Dewantoro Nugroho,SH kepada wartawan rabu (11/3) sore.

“ Kurang lebih 60 orang saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan,seluruhnya bukan pemanfaat, tapi ada juga pendamping dari dinas PMD dan dari perangkat desa juga. Kata Ferry

Terkait pengembalian kerugian negera, Ferry juga menambahkan, sejauh ini kita masih tetap berupaya menyampaikan kepada 3 tersangka supaya sesegera mungkin untuk mengembalikan kerugian tersebut.

“ Kemudian mengenai penyitaan yang dilakukan kejari bengkalis, untuk nilai kita belum bisa tafsirkan karena kami juga sudah meminta dari kantor Kecamatan dan juga BPN untuk bisa melihat atau meminta penafsirannya terhadap barang yang disita sekarang, namun belum ada jawaban, “ Jelas Ferry

Kasus Korupsi UED-SP Bukit Batu Tri Laksamana yang dilakukan oleh Andri Wahyudi (Ketua UED-SP), Subandi (Bagian Tata Usaha) dan Jaafar mantan kepala Desa Bukit Batu merugikan negara sebesar 1,053 Milyar.

3 Tersangka saat ini masih masih ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Bengkalis, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajari Nomor 545,546,547/L.4/13/ST1/03/2020 tanggal 11 maret 2020, dan disangka kan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.”*** ( Sbi )






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]