Pilihan
Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Polsek Koto Gasib Laksanakan Kegiatan Panen Raya Jagung Pipil
Kasus Ujaran Kebencian, Usman Dituntut 8 Bulan Penjara Denda 1 M oleh JPU di PN Tembilahan
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Terdakwa Usman pemilik akun Facebook @Warga Langit kembali mengikuti sidang ke 11, mengenai kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Terdakwa dituntut 8 bulan penjara denda 1 miliar subsidair 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (12/03/2020). Terdakwa disangkakan melanggar UU ITE.
Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurait bertanya kepada Tim Penasihat Hukum terdakwa Usman apakah mengajukan Pledoi secara tertulis atau lisan.
Salah satu Penasihat Hukum terdakwa, Muhsin, berterimakasih kepada JPU memberikan kesempatan untuk memaparkan nota pembelaan terdakwa Usman.
Namun, Tim Penasehat Hukum akan membacakan nota pembelaan secara tertulis pada Senin 23 Maret 2020 mendatang.
"Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Tim Penasihat Hukum untuk pledoi nota pembelaan," sebut Muhsin.
Yudhi Perdana Sikumban menyampaikan akan tetap memperjuangkan Usman agar bisa bebas dari jeratan hukum, dengan menyiapkan nota pembelaan pada Senin mendatang.
"Ini belum vonis, masih bisa dilakukan pembelaan," ujar Yudhi. (*)


Berita Lainnya
Wakil Rakyat yang Mendengar Suara Publik, Dodi Nefeldi Masuk Nominasi JMSI Award
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan PT TFDI Hanya Sementara
Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga
Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Nomor WhatsApp Mengaku Aspidsus Kejati Sumbar Minta Uang Perkara Itu Penipuan
Kapolsek Keritang Instruksikan Bhabinkamtibmas Dukung Program Ketahanan Pangan di Desa Lintas Utara
Wakil Rakyat yang Mendengar Suara Publik, Dodi Nefeldi Masuk Nominasi JMSI Award
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan PT TFDI Hanya Sementara
Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga
Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Nomor WhatsApp Mengaku Aspidsus Kejati Sumbar Minta Uang Perkara Itu Penipuan
Kapolsek Keritang Instruksikan Bhabinkamtibmas Dukung Program Ketahanan Pangan di Desa Lintas Utara