Besok Vonis Terdakwa Kadis PMD dan 5 Kades di Inhu, JPU: Kami Sesuai Tuntutan

Sidang Pidana Pemilu di Inhu

Loading...

INHU, Medialokal.co - Vonis majelis hakim untuk 6 orang terdakwa pidana pemilu di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, dijatuhkan kepada Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhu Riswidiantoro dan 5 orang Kepala desa (Kades) masing-masing Suherman, Septian Eko Prasetiyo, Said Usman,  Guspan Ardodi dan Rajiskhan dibacakan Rabu (3/2/2021) besok pukul 15.00 WIB.

Putusan hukuman 6 terdakwa akan dibacakan ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH setelah mendengarkan pembelaan diri yang dibuat tertulis oleh 6 terdakwa, sedangkan pembelaan dua terdakwa diantaranya Kadis PMD Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dibuat oleh penasihat hukumnya.

Selain mendengarkan pembelaan diri 6 orang terdakwa, putusan majelis hakim juga berdasarkan pertimbangan jawaban pledoi tertulis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmy Manurung SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora SH dalam sidang Selasa (2/2/2021) serta menjadikan fakta persidangan sebagai pertimbangan membuat putusan.

"Pembelaan terdakwa sudah kami dengarkan dan jawaban JPU atas pledoi terdakwa, kami majelis hakim musyawarahkan dulu dan besok sore kita gelar sidang dengan agenda pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim Omori, sebagaimana diberitakan pelitariau.com, Selasa (02/02/2021). 

Loading...

Dalam kesimpulan pembelaan dua terdakwa yang dibacakan penasihat hukum Kadis PMD Riswidiantoro dan Kades Bukit Selanjut Gusfan Ardodi, sesuai fakta persidangan dan keterangan, saksi saksi dibawah sumpah. "Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, mengembalikan barang bukti terdakwa, memulihkan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata penasihat hukum terdakwa.

Sedangkan pembelaan tertulis 4 terdakwa kades lainya yang dibuat sendiri tanpa penasihat hukum diserahkan kepada majelis hakim dan PJU, seperti dibacakan terdakwa Kades Petonggan Rajizkan didakwa bersalah dan dituntut 5 bulan penjara denda Rp6 juta dan subsider 3 bulan kurungan membantah sebagian keterangan saksi kecuali keterangannya dalam Persidangan.

"JPU hanya melakukan copy paste berkas pemeriksaan diri saya sebagai terdakwa, adapun masalah yang saya hadapi saat ini tidak terlepas dari pimpinan kami yaitu Kadis PMD dalam hal ini admin WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU," kata terdakwa Rajiskhan.

Kemudian, WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU awalnya adalah sumber bertukar informasi antar Kades se-Inhu. namun, dengan ditetapkan 5 Pasangan calon (Paslon) Bupati Inhu grup BINWAS KADES INHU berubah fungsi menjadi pembahasan politik, naas bagi saya terdakwa yang awalnya pasif menjadi aktif, meng-copy stiker angka "Dua bertulisan sahabat Rajut" dan mengirimkan ke WhatsApp grup BINWAS KADES INHU, dan awalnya kiriman Jon Hepni Kades Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang anggota WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU.

"Pertanyaan besar bagi saya, dengan kiriman stiker (Angka dua Sahabat Rajut,red) itu saya ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini diadili sebagai terdakwa, ini membuat saya terpukul sementara disatu sisi batin saya meronta seakan tidak menerima semua ini dan saya sengaja dikorbankan oleh pemangku kepentingan," kata terdakwa Rajiskhan dalam pembelaannya.

Dalam pembelaannya juga disampaikan, Bidang pengawasan (BINWAS) Inhu sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. "Saya juga menduga Bawsalu Inhu sudah terkontaminasi politik dan tidak lagi sebagai lembaga independen dan saya sebagai terlapor berdasarkan pleno Bawaslu Sentra Gakumdu 1 dan 2 ke penyidik polisi terkesan tebang pilih," kata terdakwa Rajiskhan.

Dilanjutkannya, selain dirinya sebagai terdakwa, masih banyak lagi Kades yang menjadi anggota WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU lebih mendukung Paslon nomor urut 2 seperti yang terungkap dalam fakta persidangan, isi chat Kades Pulau Sengkilo Jon Hepni, Kades Kotomendan Rubini, Kades Stako Raya Asnan dan Sekdes Pasirberingin Pepi, serta Kades Rawa Skip Trianto dan beberapa Kades lainya.

"Dengan ini saya meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara ini berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dan bukti bukti persidangan guna keadilan dan kebenaran selanjutnya saya menyerahkan nasib saya kepada majelis hakim," katanya.

Terdakwa Rajiskhan memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Rajiskhan tidak terbukti bersalah sebagai Kades dengan sengaja membuat keputusan yang merugikan dan menguntungkan salah satu calon bupati sesuai dakwaan JPU.

Terdakwa Rajiskhan minta dibebaskan selaku terdakwa dan lepas dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak harkat dan martabat selaku terdakwa seperti semula serta membebankan biaya terdakwa kepada negara. "Apabila majelis hakim berpendapat lain saya mohon putusan yang seadil adilnya," kata terdakwa Rajiskhan.

Ketua majelis hakim Omori menanyakan apakah pembelaan yang dibuat 4 terdakwa sama. "Pembelaan yang kami buat lebih kurang sama yang mulia majelis hakim," kata 4 terdakwa Kades bersamaan menjawab, dan kemudian tidak perlu dibacakan semua sidang kembali diskor lebih kurang satu jam untuk mendengarkan jawaban JPU.

Kemudian setelah skor dicabut, JPU Jimmy Manurung SH membacakan jawaban atas pledoi 6 terdakwa sekaligus dalam berkas yang terpisah, dimana memohon majelis hakim untuk memutuskan perkara sesuai dakwaan dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Kami JPU masih sesuai dengan tuntutan kepada 6 terdakwa," kata JPU Jimmy.

Sebagai mana sidang Senin (1/2/2021), JPU menuntut 5 bulan penjara kepada 6 terdakwa, Kadis PMD Riswidiantoro dan 5 orang Kades masing masing Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan.

Selain dituntut 5 bulan penjara untuk 6 terdakwa pidana pemilu di Inhu, JPU juga menuntut masing masing-masing 6 terdakwa membayar denda Rp6 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu rupiah. (*) 


Sumber: https://pelitariau.com/berita/detail/20587/besok-nasib-terdakwa-kadis-pmd-dan-5-kades-di-inhu-ditentukan-jpu-kami-sesuai-tuntutan






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]