Mahasiswa Jadi Penadah Motor, Polisi Sita 3 Motor dan 1 Mobil


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Polisi menangkap mahasiswa Bangkalan berinisial H (26) karena diduga menjadi penadah motor hasil curian.

Dilansir dari suryamalang.com
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan tersangka menjual motor curian itu melalui akun jual-beli di Facebook.

Tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan motor Honda Beat tanpa pelat nomor, motor Honda Vario nopol W 3688 UH, motor Honda Vario nopol W 2550 VR, dan mobil Daihatsu Xenia nopol W 1873 PE.

Polisi juga menemukan pelat nomor motor sebanyak 22 buah, sejumlah peralatan bengkel, dan beberapa perlengkapan motor yang sudah dipereteli.

Rama memaparkan tersangka mengaku membeli motor Honda Beat yang telah diubah pelat nomornya dari M 6528 GS menjadi S 2605 AD.

"Tersangka membeli motor curian itu dari seseorang berinisial SMT seharga Rp 5 juta," kata Rama kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (13/3/2020).

Motor tersebut merupakan hasil pembegalan di Jalan Raya Ovepass Suramadu, Desa Pangpong, Kecamatan Labang.

"Motor itu dilaporkan telah dirampas oleh dua pelaku di daerah Suramadu," terang Rama.

Setelah menangkap H, polisi menangkap tersangka berinisial FR (23), warga Desa Tajungan, Kecamatan Kamal.

FR merupakan satu dari dua pelaku begal motor yang beraksi di kawasan Suramadu itu.

Dalam aksinya, FR sebagai joki. Sedangkan FZ yang sedang buron berperan memukul kepala korban, dan merampas motor korban.

"Kami tangkap FR saat menjaga parkir di swalayan Kecamatan Kamal," terang Rama.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]