Ayo Berkontribusi Untuk Daerah, Bapenda Inhil Himbau Agar Jangan Telat Bayar Pajak PBB-P2

Foto : Kantor Bapenda Kabupaten Inhil, Jalan Hang Tuah, Tembilahan

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhil menghimbau masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna meningkatkan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perihal tersebut disuarakan oleh Kepala Bapenda Inhil melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah I Bapenda Inhil, Hj. Erni Yusnita saat diwawancarai Medialokal.co di ruang kerjanya, Kantor Bapenda Kabupaten Inhil, Jalan Hang Tuah, Tembilahan, Senin (16/03/2020).

"Selama ini pembayaran terhadap PBB-P2, khususnya di Inhil banyak yang belum optimal tiap tahunnya. Dalam hal ini, Bapenda Inhil menggalakkan pengoptimalan penerimaan PBB-P2 dari masyarakat, agar masyarakat juga turut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Inhil," sebutnya.

Menurut pemaparannya, kurang optimalnya penerimaan PBB-P2 oleh Bapenda Inhil disebabkan masyarakat tidak memperbarui setiap perubahan-perubahan yang terjadi pada aset PBB yang dimilikinya.

Loading...

"Diharapkan masyarakat selalu menginformasikan kepada Bapenda untuk melaporkan setiap perubahan perubahan yang terjadi. Masyarakat diharapkan untuk lebih proaktif dalam hal ini," papar Kabid Pajak Daerah I yang kerap disapa Andot tersebut.

Kebanyakan masyarakat berdalih tidak bisa membayar PBB-P2 tersebut dikarenakan tidak sampainya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke daerah.

"Kami himbau kepada masyarakat wajib pajak yang sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 untuk segera melunasi tepat waktu untuk menghindari denda, yakni sebesar 2%," ulasnya.

Bagi masyarakat yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi, memiliki menguasai, memperoleh manfaat atas bangunan, baik sebidang maupun beberapa bidang tanah diminta segera melaporkan ke Bapenda Kabupaten Inhil untuk ditetapkan sebagai objek pajak PBB-P2.

Ia juga mengingatkan para Camat, Lurah/Kepala Desa diminta untuk peran aktifnya dalam verifikasi data PBB-P2 di wilayahnya.

"Semua itu dilakukan agar wajib pajaknya jelas, objek pajaknya jelas, dan ketetapan pajaknya juga jelas," tegasnya.

Untuk pembayaran, Andot menjelaskan bahwa bisa langsung datang ke Bagian Pelayanan di Kantor Bapenda Inhil ataupun melalui penyetoran secara online melalui Bank Riau Kepri.

"Dan kami juga menegaskan bahwa Bapenda tidak lagi melayani penyetoran melalui 'juru pungut' yang datang dari rumah kerumah, karena sistem dibayar secara online melalui bank atau bisa langsung mendatangi kantor Bapenda Inhil," ujarnya.

Diakhir wawancara, dikatakannya bahwa Bapenda Inhil juga akan melaakukan penagihan terhadap tunggakan-tunggakan PBB-P2 sebelumnya.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]