Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho meresmikan penggunaan aplikasi Sip Aman di kantornya, Rabu, 14 Januari 2026.

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menggagas dibuat sebuah aplikasi yang mampu memotong birokrasi dalam pengurusan bangunan gedung (PBB) untuk mempermudah warga kota mengurus izin. 

Untuk itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi meluncurkan aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin bangunan di Kota Bertuah.
Aplikasi ini diberi nama Sip Aman yang diluncurkan Wali kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho di Ballroom lantai VI Kantor Wali Kota Tenayan Raya, Rabu,  14 Januari 2026.

Aplikasi Sip Aman yang digagas Wali kota Agung Nugroho ini, dirancang untuk memotong birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Wako Agung Nugroho menyebut, aplikasi Sip Aman ini dapat digunakan masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Sip Aman itu, bagaimana memotong birokrasi tapi sesuai aturan yang baik dan benar. Khususnya pengurusan izin PBG atau dulu disebut IMB," kata Agung Nugroho.

Menurutnya, selama ini masyarakat cukup kesulitan untuk mendapatkan perizinan tersebut. Agung menyebut, sebelumnya untuk pengurusan PBG rumah pribadi saja bisa dalam kurun waktu 6 bulan paling cepat.

"Bahkan ada yang sampai dua tahun. Apalagi untuk bangunan gedung, rumah sakit dan lain-lain. Dengan aplikasi ini bisa di pangkas dalam waktu enam hari kerja," jelasnya.


Jika masyarakat menggunakan aplikasi Sip Aman ini nantinya, pengurusan PBG untuk rumah biasa hanya butuh waktu 1-2 jam saja, rumah sederhana dua hari dan rumah dari pengembang maksimal empat hari. Sangat jauh memotong birokrasi dan waktu pelayanan.

"Jadi aplikasi ini didesain supaya warga Pekanbaru punya akses cepat untuk pelayanan tersebut. Aplikasi Sip Aman ini juga kado kecil dari kami untuk masyarakat,"imbuhnya.


Agung juga mengucapkan terimakasih kepada pihak yang terlibat dalam terciptanya aplikasi Sip Aman ini. Ia meyakini aplikasi ini sangat membantu masyarakat dalam pengurusan izin bangunan dan gedung.**

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]