Waspada dan Cegah Corona, Sekolah Se-Inhil Diliburkan Sampai 30 Maret 2020

Foto : Internet

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) resmi meliburkan proses belajar-mengajar lembaga pendidikan formal, yakni sekolah dan madrasah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Bupati Inhil tertanggal 16 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan.

Dalam surat itu, ada 6 point yang disampaikan, salah satunya pada point pertama bahwa meniadakan kegiatan belajar-mengajar sekolah dan madrasah, termasuk juga pondok pesantren.

Meski begitu, Pemkab Inhil memberikan solusi pada point kedua yakni mengalihkan proses pembelajaran tatap muka di kelas ke proses pembelajaran di rumah melalui sistem pembelajaran online dengan memanfaatkan aplikasi belajar, WA, maupun dengan pemberian tugas.

Selanjutnya pada point ketiga tertuju kepada Dinas Pendidikan, Kantor Kemenag dan Satuan Pendidikan agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya di luar sekolah atau madrasah, termasuk kegiatan outing class/study tour.

Khusus kepada Satuan Pendidikan pada point keempat untuk menunda pelaksanaan evaluasi pembelajaran atau evaluasi tersebut dapat dilaksanakan dengan penugasan.

Selanjutnya pada point kelima. Kepada Satuan Pendidikan, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap menjalankan tugas sebagai ASN di sekolah atau madrasah untuk menyelesaikan administrasi pembelajaran serta tugas lainnya.

Terakhir point keenam. Pada point ini, peran wali murid diharapkan berperan aktif yakni kepada orang tua murid untuk menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak, menghindari keramaian, tetap belajar di rumah dan tidak dibenarkan untuk dibawa bepergian ke luar daerah. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]