Darurat Nasional Diperpanjang Hingga Lebaran, DPR Sarankan Warga Tak Mudik
MEDIALOKAL.CO - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin meminta masyarakat menahan diri untuk tidak pulang kampung atau mudik saat Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul keputusan pemerintah yang memperpanjang masa status keadaan darurat nasional wabah Virus Corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Sementara, jika dihitung berdasarkan kalender masehi, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 23 Mei 2020.
Azis menyarankan momen saling memaafkan saat lebaran bisa dilakukan melalui layar ponsel, baik melalui chat, telepon, hingga video call. Sehingga, tidak perlu mudik yang mengakibatkan adanya kerumunan dan kontak langsung.
"Lebaran itu kan sebenarnya saling memaafkan, bersilaturahmi. Sekarang dengan adanya telepon, video call bisa dilakukan, bisa saling memaafkan dengan telepon atau video call begitu," kata Azis kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Meski begitu, rekomendasi untuk mudik atau tidaknya masih akan terus dikaji seiring perkembangan dari penanganan corona yang terus dilakukan pemerintah.
"Tapi nanti kita lihat perkembangan wabah Corona seperti apa, perkembangan dalam umpama empat minggu ke depan seperti apa," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang status keadaan darurat nasional Wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Artinya, keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020.
Keputusan itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo melalui surat bernomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian ketentuan yang tertulis dalam surat keputusannya, Selasa (17/3/2020).
Pertimbangan adanya keputusan tersebut karena penetapan sebelumnya yang tertera dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 sudah habis masa berlakunya. Dengan demikian Doni memperpanjang status tersebut karena wabah Covid-19 yang kian menyebar.(*)
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Safari Ramadan BUMN 2024, PLN Berikan 1.000 Paket Sembako Murah ke Masyarakat Lombok Tengah
Bulan Ramadan, Yayasan Baitul Maal PLN Kembali Salurkan Bantuan Anak Yatim, Dhuafa Hingga Kaum Difabel
Terus Dukung Hilirisasi, PLN Tambah Daya Listrik Industri Nikel di Kalimantan Timur
Hari Pertama Ramadhan, Personil PLN Terus Percepat Recovery Tower Terdampak Banjir dan Longsor
PLN Cepat Tanggap Tangani Gangguan Beberapa Tower Terdampak Banjir & Tanah Longsor di Sumatera Barat
Dirut PLN Raih Best CEO of Communications, PLN Jadi Best of The Best Communications dengan 12 Penghargaan dari Menteri BUMN di Ajang BCOMSS 2024
Safari Ramadan BUMN 2024, PLN Berikan 1.000 Paket Sembako Murah ke Masyarakat Lombok Tengah
Bulan Ramadan, Yayasan Baitul Maal PLN Kembali Salurkan Bantuan Anak Yatim, Dhuafa Hingga Kaum Difabel
Terus Dukung Hilirisasi, PLN Tambah Daya Listrik Industri Nikel di Kalimantan Timur
Hari Pertama Ramadhan, Personil PLN Terus Percepat Recovery Tower Terdampak Banjir dan Longsor
PLN Cepat Tanggap Tangani Gangguan Beberapa Tower Terdampak Banjir & Tanah Longsor di Sumatera Barat
Dirut PLN Raih Best CEO of Communications, PLN Jadi Best of The Best Communications dengan 12 Penghargaan dari Menteri BUMN di Ajang BCOMSS 2024