Potong Kemaluan Pacar Adiknya Pakai Pisau, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak saat menggelar jumpa pers terkait motif dan ancaman hukum terhadap MU, yang diduga pelaku pemotongan kelamin seorang remaja dibawah umur. (foto : febi/rb)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pemuda berinisial MU (33) warga Jalan Kuala Alam, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu terancam mendekam di penjara selama 15 tahun. 

Pasalnya perbuatan MU dijerat penyidik dengan pasal 355 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (1) KUHP. Lebih subsider pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 80 ayat (2) Undang Undang NO 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak dalam jumpa persnya  mengatakan bahwa pelaku tega melakukan pemotongan terhadap kelamin korban, lantaran sakit hati korban mencabuli adik pelaku.

“Pelaku membawa korban ke TKP di Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang. Setelah tiba di TKP pelaku memukul dan membanting korban kemudian ditindih setelah pelaku berada diatas korban, pelaku langsung mengambil pisau cutter dan membuka celana korban sehingga pelaku menyayat kelamin korban,” ungkap Kapolres seperti dikutip dari harianrakyatbengkulu.com.

Diketahui sebelum kelaminnya terpotong korban sempat melakukan perlawanan, sehingga leher korban terkena cutter pelaku sebelum berhasil memotong kelamin korban. Setelah berhasil memotong kelamin korban, pelaku kemudian meninggalkan korban.

“Barang bukti sudah kita amankan, termasuk potongan kelamin sudah ditemukan selanjutnya akan kita serahkan ke pihak medis atau dokter. Untuk korban masih dilakukan perawatan medis,” tambah Kapolres.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku melakukan hal tersebut lantaran merasa sakit hati kepada korban.

“Sakit hati, adik saya disetubuhi oleh dia (korban). Adik saya malu dan tidak berani lagi pergi ke sekolah. Awal mulanya dia mengancam adik saya, mereka memang pacaran tapi putus setelah itu dia ngajak adik saya untuk berhubungan lagi, adik saya tidak mau sehingga korban ngancam adik saya bahwa adik saya sudah dia setubuhi kepada ayuknya,” terang pelaku.

Keterangan pelaku, pelaku memukul korban terlebih dahulu sebelum membuka celana korban dengan paksa untuk memotong kelamin korban.

“Saya pukul, saya tindih korban sempat meronta setelah itu saya buka celana dengan paksa lalu langsung saya potong anu (kelamin) korban,” terang pelaku. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]