Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Satu Tahap Lagi Sidang Akhir Perkara UU ITE Usman di Inhil, Tim Penasihat Paparkan ini
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Sidang terdakwa Usman seorang warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang tersandung kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo selangkah lagi masuk pada tahap akhir atau putusan dari Majelis Hakim.
Apakah Usman bebas ?, Jelang sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan pada Kamis (26/3/2020) mendatang, tim Penasihat Hukum Usman pada sidang hari ini (Senin, 23/03/2020) membacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
(Replik merupakan respon penggugat atas jawaban tergugat, sedangkan Duplik merupakan jawaban tergugat atas Replik dari penggugat)
Dari keterangan yang disampaikan tim Penasehat Hukum kepada media, dalam pembacaan Duplik, Penasihat Hukum Usman menyinggung unsur pasal yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45 A ayat 2 UU NO 8 Tahun 2008 JO UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Menurut tim Penasihat Hukum, berdasarkan Analisis Yuridisnya bahwa Frasa untuk menimbulkan rasa kebencian, JPU harus bisa membuktikan bahwa postingan yang dibuat terdakwa Usman yang ditujukan kepada objek (presiden) apakah ada rasa kebencian dari pihak-pihak tertentu, baik individu ataupun kelompok dan golongan.
"Untuk menjawab dan membuktikan Frasa ini, harus punya pemahaman yang utuh mengenai makna rasa kebencian terkait pasal yang didakwakan oleh JPU," kata Yudhia Perdana Sikumbang.
Lanjut Yudhia, dalam hal ini ada beberapa yang terpenting dan menjadi kunci mengenai makna rasa kebencian :
1. Makna rasa kebencian harus adanya perbuatan menyinggung, mengajak, menghasut dan menyebarkan.
2. Makna rasa kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong.
3. Bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas.
"Semua tindakan itu memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindakan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial," imbuh Yudhia. (*)


Berita Lainnya
Jelang Idul Fitri, Polres Inhil Matangkan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dampingi Program Sukseskan Makan Bergizi Gratis di Desa Keritang Hulu
Babinsa Intens Pendampingan Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Pulau Kijang
Babinsa Koramil 07/Reteh: Kami Akan Rutin Lakukan Pengawasan SDM
Patroli Tapal Batas: Upaya Nyata Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Jelang Idul Fitri, Polres Inhil Matangkan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dampingi Program Sukseskan Makan Bergizi Gratis di Desa Keritang Hulu
Babinsa Intens Pendampingan Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Pulau Kijang
Babinsa Koramil 07/Reteh: Kami Akan Rutin Lakukan Pengawasan SDM
Patroli Tapal Batas: Upaya Nyata Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla