Pilihan
Sebanyak 130 Calon Peserta Didik SMA Negeri Plus Riau Ikuti Psikotest
Tes Kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Berlangsung Cepat dan Tertib
Melati Wulandari Terpilih dengan Suara Terbanyak 37 Lawan 10
Terancam Digusur Polda Metro Jaya, Warga Kapuk poglar Kembali Datangi Balaikota
MEDIALOKAL.CO - 8 Februari 2018 warga Kapuk Poglar RT 7/ RW 4 terancam dieksekusi lahannya oleh Polda Metro Jaya. Atas ancaman tersebut, warga mendatangi Balaikota untuk mengadu dan meminta perlindungan hukum kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, aksi yang dilakukan oleh warga sudah sebanyak 2 kali, Namun dalam kedua kesempatan tersebut, Anies-Sandi menolak menemui warga. Anies diwakili oleh timnya bahkan mengatakan persoalan warga Kapuk Poglar bukan merupakan kewenangannya.
Sikap Pemprov DKI Jakarta tersebut tentu bertolak belakang dengan kewenangan yang dimilikinya. Berdasarkan UU 39/1999 dan UU 11/2005, Pemprov DKI Jakarta selaku pemerintah daerah berkewajiban untuk menjamin hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya dan juga menjamin tidak ada penggusuran paksa kepada warganya, sebagaimana dinyatakan juga oleh Anies-Sandi dalam janji politiknya. Pemprov juga diberikan kewenangan oleh peraturan daerah sebagai salah satu pihak yang berhak melakukan eksekusi lahan selain Pengadilan.
Rencana Polda Metro Jaya untuk menggusur warga didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Polda yang terbit di wilayah pemukiman warga. Warga sendiri telah menghuni lahan tersebut sejak 1982 sebelum terbit SHP tersebut. Hingga terbit peringatan tersebut, belum pernah ada musyawarah antara Polda dan warga. Bahkan saat ini, terhadap 125 warga telah dilakukan pemanggilan oleh Polda atas dugaan melakukan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin yang berhak. Jika penggusuran tersebut jadi dilakukan, sebanyak 166 kepala keluarga dan 641 jiwa yang menduduki lahan tersebut terancam kehilangan tempat tinggal.
Komite Tolak Penggusuran (KTP) Kapuk Poglar
Forum Warga Kapuk Poglar, LBH-Jakarta, LMND, FMN, GMNI-Jakarta Selatan, AKMI, FN, PMII-Unas, SERUNI, SPJ, GSBI, AGRA, KABAR BUMI. (Rilis)


Berita Lainnya
Anggota DPR RI Karmila Sari: Kampus STIKes Tengku Maharatu Buka Akses Kuliah Gratis lewat KIP Kuliah
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
Hadiri Cap Go Meh Bagansiapiapi, Karmila Sari: Keharmonisan Rohil adalah Kekayaan Nasional
Sehat Mental, Produktif Kerja: PT Patra Drilling Contractor Ajak Pekerja Lepaskan Stres Lewat Workshop Self Healing
GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur
Hadapi Ancaman Sinkhole, PLN Bergerak Cepat Amankan SUTT 150 kV Bireuen-Peusangan
Anggota DPR RI Karmila Sari: Kampus STIKes Tengku Maharatu Buka Akses Kuliah Gratis lewat KIP Kuliah
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
Hadiri Cap Go Meh Bagansiapiapi, Karmila Sari: Keharmonisan Rohil adalah Kekayaan Nasional
Sehat Mental, Produktif Kerja: PT Patra Drilling Contractor Ajak Pekerja Lepaskan Stres Lewat Workshop Self Healing
GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur
Hadapi Ancaman Sinkhole, PLN Bergerak Cepat Amankan SUTT 150 kV Bireuen-Peusangan