OTT, Tiga Kepala Desa di Riau Ditangkap Polisi Bersama Uang Rp100 Juta


Loading...

BANGKINANG, Medialokal.co - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kampar melakukan  operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga oknum kepala desa (Kades), dalam kasus dugaan pemerasan, Jumat (3/4/2020). 

Mereka diamankan aparat kepolisian karena dugaan melakukan pemerasan.

Kades dan mantan kades yang diamankan tersebut, seperti dilaporkan koranmx masing-masing berinisial, PI, Kades Sari Galuh, LS Kades Batang Batindih dan MU Kades non aktif Desa Tambusai. 

Bersama tersangka turut disita barang bukti (bb) berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta, 3 buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan 5 unit Handphone (HP). 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ditangkap Jumat (3/4/2020) siang," kata M Kholid. 

Penangkapan, lanjut dia bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang sebesar Rp 100 juta kepada oknum Kades yang diduga melakukan tindak pemerasan. 

"Begitu ada informasi, langsung kita tindaklanjuti," ucapnya.

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK dibantu Kanit IV, Iptu Marupa Sibarani dan Panit Reskrim Polsek Tapung Iptu Aulia Rahman serta Unit Tipikor Polres Kampar langsung mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan.

Benar saja, petugas menemukan 8 orang yang sedang berkumpul dan mendapati uang tunai sebesar Rp 100 juta di atas meja sebagai barang bukti (bb) pemerasan. 

Tak hanya itu, 3 buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan 5 unit HP turut diamankan. "Delapan orang dan bb langsung kita bawa ke Mapolres Kampar guna diperiksa," sebutnya. 

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan 3 orang tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Dijelaskan, peristiwa bermula Selasa (31/3/2020) siang, saat PI, LS dan dan MU, Kades Non Aktif Desa Tambusai, mendatangi lokasi proyek pembangunan pabrik atau kandang ayam milik PT Wilkon yang berlokasi di wilayah Desa Sari Galuh kecamatan Tapung.

Sesampai di lokasi, mereka langsung menutup akses pintu keluar masuk dengan cara melintangkan 2 mobil yang mereka bawa di depan pintu masuk proyek. 

Dengan tujuan agar kegiatan proyek berhenti, sehingga pimpinan proyek menemui mereka, guna membicarakan permohonan para Kades yang meminta agar mereka ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut.

Para pelaku lantas meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada pihak perusahaan sebagai uang koordinasi dengan tiga desa, mereka mengancam pihak perusahaan apabila tidak diberikan maka kegiatan pembangunan pabrik akan mereka hentikan.

Dua hari kemudian, Kamis pagi (2/4/2020), tersangka PI kembali berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan kembali mengancam jika uangnya tidak diserahkan, maka proyek pembangunan pabrik kandang ayam tersebut akan mereka tutup dan jalan akses tidak boleh lagi dilewati pihak PT Wilkon, atas ancaman ini akhirnya pihak perusahaan terpaksa menuruti keinginan pelaku. 

"Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya lantas dibawa ke Diteskrimsus Polda Riau guna gelar perkara," pungkas Fajri. (*)


Sumber : riausky.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]