Tak Terima Dimaki, Juprianto Bunuh Remaja 13 Tahun, Dianiaya dan Dibenamkan di Parit


MEDIALOKAL.CO - Seorang pria 32 tahun dengan sadisnya menghabisi nyawa remaja 13 tahun hanya karena sakit hati dimaki di di persawahan Desa Sirisi Risi, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka Juprianto (32) membunuh DM (13) berawal dari persoalan pinjam meminjam kail pancingan, Kamis (2/4/2020).

Paur Humas Polres Humbahas, Bripka Syawal Lolobako, membeberkan aksi pembunuhan terjadi Kamis siang, saat itu DM memancing di persawahan di Desa Siri-siri dengan membawa peralatan kail dengan benang tergulung di kaleng susu.

Saat sedang asyik memancing kemudian tersangka datang dan ingin meminjam pancingannya. Tidak tahu apakah, tersangka meminta dengan paksa, namun korban memberikan permintaan tersangka dengan makian.

DM menyebut Juprianto dengan kata babi sambil menyerahkan kail pancing miliknya.

“Mendengar jawaban korban, tersangka sakit hati. Lalu langsung menampar wajah korban pada bagian mulut dan bagian telinga sebelah kanan sekuat tenaga, kemudian menyekik leher korban lalu membenamkan wajah korban ke dalam parit berlumpur sedalam 50 cm sampai korban tak bernyawa lagi,” jelas Syawal, Minggu (6/4/2020).

Tak hanya itu, sebelum menenggelamkan korban, tersangka sempat mengambil sebatang kayu dan menusukkan ke bagian dubur korban. Dugaan sementara, korban juga disodomi.

Setelah melakukan hal itu, Juprianto pergi dan meninggalkan korban dengan kondisi tubuh tenggelam di parit berlumpur.

Kakak korban, Jacob Munthe yang mencari adiknya, kaget melihat kondisi korban yang penuh luka terbenam, Kami sore.

Jacob pun melaporkan kejadian itu ke Polres Humbahas Hasundutan yang langsung menyelidiki kasus ini.

Dalam tempo sehari, tersangka berhasil diamankan pada Jumat (3/4/2020).

Dan, ternyata sebelum diciduk polisi, tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya, hingga diamankan oleh perangkat desa di Kantor Desa Bona Nionan.

Saat itu, polisi langsung ke lokasi dan menangkap Juprianto. Dia pun mengakui juga telah membunuh DM. “Lalu saat di interogasi pelaku mengaku juga yang melakukan pembunuhan kepada korban DM,” ujar Syawal.

Kepada petugas dia mengatakan tega membunuh DM karena Sakit hati karena telah disebut babi saat memberikan pancing.

Tapi, setelah berdiskusi dengan pihak keluarga, tersangka terlebih dulu dibawa untuk pemeriksaan ke dokter kejiwaan di RSJ Prof M Ildrem Medan. “Akan dipantau selama 14 hari dan dijaga pihak Kepolisian selama observasi,” jelas Syawal. (*)


Sumber : POJOKSUMUT.com
https://sumut.pojoksatu.id/baca/sadis-tak-terima-dimaki-juprianto-bunuh-remaja-13-tahun-dianiaya-dan-dibenamkan-di-parit






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]