GMNI Jakarta Selatan Kecam Rencana Penggusuran Oleh Polda Metro Jaya Terhadap Warga Kapuk


Loading...

JAKARTA - Penggusuran semakin masif dan intensif baik di perdesaan maupun perkotaan dibawah rezim Jokowi-JK, dengan dalih pembangunan infrastruktur dan pengelolaan tata ruang. Kondisi tersebut banyak terjadi di kota-kota besar, khususnya di DKI Jakarta.

Sejak 2016 menurut rilis yang dikeluarkan oleh LBH-Jakarta setidaknya terdapat 325 titik yang akan menjadi sasaran penggusuran di wilayah DKI Jakarta. dan salah satunya adalah kasus rencana penggusuran yang dialami oleh rakyat di Kapuk Poglar RT.7/RW.4 Kel. Kapuk, Jakarta Barat.

menurut keterangan dari warga setidaknya sudah sebanyak tiga kali sejak tahun 1995, 1997, dan 2002. ancaman penggusuran lahir dari Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) terhadap warga Kapuk Poglar RT.7/RW.4 dengan dalih pembangunan asrama Polri.

Rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan alas hukum Sertifikat Hak Pakai di atas tanah seluas 15.900 meter yang ditempati oleh 166 Kepala Keluarga (KK) dengan 641 jiwa.
Namun pengakuan warga kapuk poglar RT.7/4 alas hukum Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diklaim oleh Polda Metro Jaya belum dijelaskan keberadaan dan kebenaran SHP tersebut.

Loading...

30 tahun lebih warga Kapuk Poglar telah menempati kawasan tersebut mulai tahun 1970 sampai sekarang, dengan usaha dan semangat gotong royong membangun kawasan yang semula adalah rawa-rawa, dari pemukiman tidak layak huni hingga menjadi layak huni. Selain itu, warga pun tertib dalam membayar PBB, mendapatkan KTP, dan Kartu Keluarga dari pemerintah setempat. Warga mendiami tempat tersebut atas izin pemilik tanah atas nama Emah Sarijah dan Epen yang secara sah memiliki Girik.

Namun tiba-tiba Polda datang ketengah-tengah warga sebagai tuan Tanah melakukan klaim atas tanah, dan usaha yang dilakukan oleh polda Melalui surat peringatan dan sepanduk ancaman yang menyatakan warga untuk segera mengosongkan pemukimannya karena pada 8 Februari 2018 akan dilakukan eksekusi merupakan sebuah bentuk intimidasi dan teror yang nyata terhadap warga. 

Belum lagi dengan tindakan polda yang menurunkan personilnya dengan seragam dan perlengkapan senjata laras panjang secara langsung di hadapkan kepada warga adalah bentuk intimidasi dan teror yang sangat serius, sehingga mengakibatkan warga sangat ketakutan dan terganggu secara psikologi.

Dalam UUD 1945 Pasal 33 dan Pasal 28H ayat (1) dan ketentuan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Pasal 195 dan 196 HIR, dan merujuk pada Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 2004/28 tentang Larangan Penggusuran Paksa.

Melihat aturan hukum baik nasional maupun internasional diatas, tentu sudah terang bagaimana Polda Metro Jaya telah mangangkangi dan tidak taat hukum sebagai instansi penegak hukum di Republik ini.
Hal-hal tersebut menunjukan watak asli dari aparat kepolisian yang mengabdikan dirinya pada pemerintahan sebagai pelayan setia kaum pemodal dan terhusus Imperialisme AS.

Kasus yang terjadi di Kapuk Poglar merupakan kenyataan yang sebenarnya bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah serta berbagai institusinya memang tidak pernah berpihak pada rakyat. Rakyat terus menjadi sasaran penghisapan dan penindasan.

Meskipun janji politik dari Pemerintah DKI Jakarta Anis-Sandi untuk tidak ada lagi penggusuran di DKI Jakarta, namun pada kenyataanya hanya kebohongan dan tipu muslihat belaka.

Atas situasi yang semakin parah dibawah rezim anti Rakyat dan anti Demokrasi terhususnya yang terjadi di Kapuk Poglar, maka Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jakarta Selatan menuntut kepada :
1. Polda Metro Jaya untuk menghentikan rencana penggusuran terhadap warga Kapuk Poglar, kelurahan Kapuk, RT 07 RW 04, Kec. Cengkareng – Jakarta Barat. atas alasan dan dalih apapun.
2. Polda Metro Jaya untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan teror kepada warga Kapuk Poglar.
3. Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk bertanggung jawab secara penuh dan harus memberikan perlindungan secara hukum kepada warga Kapuk Poglar RT.7/RW4.
4. Gubernur DKI Jakarta harus meberikan Penjaminan atas hak dasar warga Kapuk Poglar RT.07/04
5. Kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjamin tidak adanya penggusuran paksa dan perampasan tanah rakyat.
kami juga menyerukan kepada pemuda mahasiswa dan rakyat tertindas lainnya untuk memperkuat solidaritas perjuangan Rakyat dalam melawan penggusuran dan melawan rezim anti Rakyat dan anti Demokrasi.

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan

Askarul Haq (Ketua). (Rilis)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]