Janji Manis Tukang PHP, 4 Kali Setubuhi Cewek yang Dikenal via Medsos di Lokasi Berbeda

IDF via BBC Ilustrasi - Cowok PHP tiduri cewek sebanyak 4 kali di Surabaya

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Cowok pemberi harapan palsu (PHP) asal Surabaya duduk di kursi Pengadilan Negeri (PN) dan dituntut hukuman penjara selama enam tahun.

Cowok PHP ini bernama Mikhael Praharso Bawana, berasal dari Juwingan, Surabaya.

Mikhael memberi janji-janji manis kepada ceweknya.

Janji manis ini adalah Mikhael akan menikahi si cewek agar ia bisa menyetubuhinya.

Loading...

Pria usia 18 tahun ini tercatat sudah menyetubuhi ceweknya yang berinisial ZA sebanyak empat kali.

Janji itu dia lontarkan tiga kali, guna meyakinkan korban.

Mulanya, terdakwa berkenalan dengan ZA lewat media sosial, TanTan.

Kemudian bertukar nomor WhatsApp.

Kejadian ini dimulai pada Mei 2019 silam.

Lantas, terdakwa pun mengajak berhubungan suami istri dengan kekasihnya itu di tempat yang berbeda-beda.

Bahkan pertama kali dilakukannya di rumah terdakwa sendiri.

Lantaran kesal hanya janji belaka, saksi korban ZA melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya.

Selain hukuman badan, terdakwa Mikhael juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta.

"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan," kata JPU Darwis saat bacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (8/4/2020). 

Menanggapi tuntutan tersebut pengacara terdakwa, Charlie Panjaitan, akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan.

Suasana sidang terdakwa Mikhael Praharso Bawana di PN Surabaya. Terdakwa menyetubuhi kekasihnya bermodalkan bujuk rayu.

Suasana sidang terdakwa Mikhael Praharso Bawana di PN Surabaya. Terdakwa menyetubuhi kekasihnya bermodalkan bujuk rayu. (SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin)

Pernyataan Pengacara

Dugaan tipu muslihat untuk berbuat zina yang didakwakan JPU Darwis terhadap terdakwa Mikheil Praharso Bawana dibantah pengacara.

"Nggak ada, mereka lakukan sebenarnya atas dasar suka sama suka," terangnya saat dikonfirmasi setelah jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (8/4/2020).

Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan ajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. (Syamsul Arifin)

ilustrasi

ilustrasi (trendhunter.com)

Sementara itu, peristiwa serupa juga pernah terjadi di Jember.

Pria berinisial TF (30) memperdayai dua gadis di bawah umur dalam waktu hampir bersamaan.

Polisi menangkap pria yang bekerja sebagai sopir itu setelah mendapat laporan dari orang tua dua cewek tersebut.

Kejadian bermula saat tersangka mengenal gadis berusia 16 tahun di media sosial.

Kemudian TF mendatangi rumah gadis itu di Kecamatan Mumbulsari pada akhir Maret 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat TF datang, orang tua gadis itu sudah tidur.

Sebelum memperdayai korban, TF berjanji akan menikahi remaja itu.

Sang ibu cewek itu memergoki aksi TF. Tapi, orang tua cewek itu memperbolehkan TF pulang ke rumahnya.

Pada keesokan harinya, TF mengincar gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Mumbulsari.

TF mengajak gadis itu untuk menengok saudaranya di rumah sakit di kawasan Jember Kota.

Dalam perjalanan pulang, TF memperdayai gadis itu di rumah temannya.

TF juga berjanji akan menikahi gadis yang tidak tamat SD tersebut.

Lalu gadis ini melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, dan dilanjutkan melapor ke Mapolsek Mumbulsari.

Pada hari yang sama, keluarga korban pertama juga melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Mumbulsari.

Setelah mendapat laporan, polisi menangkap TF.

"Tersangka mengenal korban melalui media sosial," ujar AKP Heri Supadmo, Kapolsek Mumbulsari kepada SURYAMALANG.COM, Senin (6/4/2020). (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]