Lewat Aplikasi Tantan, Pria Setengah Ganteng ini 'Sukses' Perdayai 80 Janda dan Wanita Bersuami

TH alias Handoko, pelaku penipuan spesialis janda dan wanita bersuami di Jakarta Barat | AKURAT.CO/Miftahul Munir

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang pria dengan inisial TH alias Handoko memiliki keahlian yang jarang dimiliki seorang lelaki. 80 wanita didekati untuk dicuri barang berhaganya dalam kurun waktu 3 tahun.

Terakhir korban berinisial RZ yang harus meregang nyawa setelah ditinggalkan di dalam kamar hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur menjelaskan, pelaku mencari mangsa melalui aplikasi tantan. Ia selalu mengincar korban di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Ketika itu korban dan pelaku berkenalan dan sudah ketemu dua kali di JCO Mangga Besar. Di pertemuan kedua, pasangan yang bukan suami istri ini memasan hotel dan berhubungan badan," ujar dia Rabu (8/4/2020) seperti dikutip dari Akurat.co.

Usai berhubungan badan, TH memberikan obat bius yang dicampurkan dengan obat tidur dan beberapa tetes obat mata. Korban yang lemas, tak berdaya langsung tertidur dan membuat pelaku mengambil seluruh barang berharga milik korban.

Usai mengambil, ia keluar kamar hotel dan menemui resceptionis dengan alasan akan perpanjang penginapan karena teman wanita masih tertidur pulas.

"Tapi saat itu dia belum bayar perpanjangan. Dia alasan mau keluar dulu sebentar," terangnya.

Beberapa jam setelah korban tertidur, akhirnya terbangun dan langsung menuju receptionis. Kamar yang ada di lantai dua membuat RZ menuruni anak tangga.

Sayangnya ketika menuruni anak tangga korban terjatuh hingga mengalami luka dibagian kepala dan beberapa tubuhnya.

"Karena saat itu korban masih terpengaruh dengan efek obat dari pelaku. Makanya ketika turunin anak tangga dia oleh dan terjatuh. Ini juga keterangan dari dokter Rumah sakit tidak ada tanda penganiayaan ditubuh korban," ungkap dia.

Usai mendapatkan laporan dari pihak Hotel dan Rumah Sakit, polisi langsung menyelidiki kasus ini guna menangkap pelaku. Hasilnya, TH berada di kawasan Bekasi dan dalam kurun waktu beberapa hari bisa ditangkap.

"Peristiwa ini terjadi pda Rabu (1/4/2020) kemarin. Pelaku bisa kami tangkap pda (3/4/2020) di bekasi," ucap Abdul.

Dari catatan kepolisian, pelaku sudah pernah dipenjara pada tahun 2017 dengan kasus yang sama oleh Polsek Tebet. Ia dipenjara selama tiga tahun dan baru keluar penjara pada awal Januari 2020 lalu.

"Di dalam penjara dia juga masih melakukan modus yang sama menjadi mangsa dengan sasaran korban wanita bersuami atau Janda," tegas Abdul.

TH nekat menjadi Pencuri benda berharga kepada wanita yang dikenalnya melalui aplikasi Tantan. Biasanya ia mengincar wanita yang sudah bersuami atau seorang wanita berstatus Janda.

Hal ini dikarenakan, kalau Janda dan wanita bersuami sudah pasti memiliki uang banyak dibandingkan wanita yang single.

"Kalau single kan ga punya uang jadi dia gak mau ngincar," kata dia.

Kini TH kembali mendekam dibalik jeruji besi setelah polisi menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]