Jurus Maut Sopir ini Berhasil Setubuhi 2 Gadis Belia Bergantian


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang sopir berinial T dari Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur tega mencabuli dua gadis yang belum cukup umur secara bergantian. Korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi hingga akhirnya 'takluk' dalam pelukan sang sopir.

Dilansir dari Beritajatim.compencabulan terjadi pada Senin (30/3/2020) malam, pukul 22.30 WIB. T saat itu mendatangi rumah korban yang baru berusia 16 tahun yang baru sepekan dikenalnya melalui media sosial. Korban menerima T tanpa prasangka.

Begitu masuk dalam rumah, T mengikuti korban masuk ke kamar.

“Dia membujuk rayu korban dan diajak bersetubuh layaknya suami istri. Awalnya korban tidak mau. Namun dipaksa pelaku, dan pelaku bertanggung jawab akan menikahi,” kata Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo, Rabu (8/4/2020).

Loading...

T lantas mencabuli korban hingga terjadi persetubuhan.

“Ibu korban sempat terbangun mendengar suara dari dalam kamar korban. Dia masuk dan melihat ada korban dan pelaku. Setelah ditanya, pelaku mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan anaknya,” kata Heri menjelaskan.

T ternyata tak sekali saja mencabuli gadis bawah umur. Pada tanggal 1 April 2020, ia juga tega mencabuli gadis bawah umur lainnya.

Saat itu, T mengajak korban menjenguk salah satu saudara yang dirawat di rumah sakit dengan bersepeda motor.

“Dalam perjalanan, pelaku menarik kedua tangan korban ke arah perut, paha, dan kemaluan. Pelaku mengerem kendaraan berulang kali, sehingga buah dada korban mengenai punggung pelaku,” kata Heri.

Pelaku mengajak korban kedua ini beranjangsana ke rumah salah satu saudara T di Kecamatan Kaliwates, sekitar pukul dua siang.

“Korban disuruh beristirahat, dan kemudian diajak bersetubuh. Awalnya korban tidak mau, namun dijanjikan akan dinikahi,” kata Heri.

Orang tua kedua gadis itu akhirnya melapor ke polsek. T akhirnya dibekuk oleh polisi. Dia dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 juncto pasal 76E Perpu nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]