PSBB Resmi Diberlakukan, Ini Langkah yang Dilakukan Polda Metro Jaya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan hari ini Jumat (10/4).

Dalam penerapannya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan pengecekan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan.

“Ada 33 pos cek poin untuk melakukan pengecekan pembatasan jumlah penumpang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Punomo Yogo di PMJ, Jakarta, Jumat (10/4).

Menurut Sambodo, 33 titik pos check point tersebar perbatasan Jakarta, gerbang tol, terminal, dan stasiun.
Setiap, pos check point nantinya akan dijaga oleh petugas.

Loading...

“Teknisnya pemeriksaannya 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca mobil, lihat jumlah penumpangnya berapa,” jelas Sambodo.

Sebelumnya, DKI Jakarta resmi ditetapkan sebagai wilayah yang memberlakukan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona COVID-19.

Keputusan pemberlakuan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020.

Dalam pertimbangannya, Menkes Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek, sosial, ekonomi, dan aspek lainnya.

Menkes juga menyatakan bahwa data yang ada menunjukkan adanya peningkatan dan penyebaran kasus corona COVID-19 yang signifikan dan diiringi dengan adanya transmisi lokal di DKI Jakarta.

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tulis surat tersebut.*


sumber :
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/04/10/psbb-resmi-diberlakukan-ini-langkah-yang-dilakukan-polda-metro-jaya/

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]