Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Tidak Mau Diajak Rujuk, Lilis Digebuki dan Ditusuk Suami saat Berangkat Kerja
MEDIALOKAL.CO - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih kerap terjadi saat masyarakat sedang menghadapi pandemi Corona (COVID-19).
Seperti peristiwa yang menimpa Lilis Setyowati (40), warga Dusun Sengon, Desa Sembilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Korban babak belur dan ditusuk lantaran dianggap sudah tak sayang lagi dengan suaminya, M Yaudik (34). Korban menolak kembali diajak rujuk dan meminta agar suaminya itu tak lagi mencampuri urusan pribadinya.
Aksi penganiayaan itu terjadi saat Lilis hendak berangkat kerja pada Senin (13/4/2020). Korban tiba-tiba dicegat suaminya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima mengatakan, kejadian penusukan dan penganiayaan tersebut bermula saat korban melintas di Jalan Raya Desa Medali, Kecamatan Puri, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri
"Awalnya korban hendak berangkat kerja, saat melintas di lokasi, korban tiba-tiba diadang suaminya," kata Dewa seperti dilansir dari Suara Indonesia--jaringan Suara.com.
Lantaran ajakannya untuk kembali menjalin biduk rumah tangga ditolak, suaminya naik pitam dan mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya untuk menusuk tubuh korban.
"Pelaku tidak terima dengan jawaban korban yang mengatakan sudah tidak sayang lagi dengan pelaku, sehingga pelaku kalap dan memukul serta menusuk korban," kata dia.
Warga yang melihat kejadian penganiayaan tersebut kemudian mencoba menghampiri korban, akan tetapi pelaku justru melarikan diri. Atas perbuatannya suaminya, Lilis mengalami luka tusuk di tangan bagian kanan dan kiri serta punggung. Bahkan hidung dan muka sebelah kirinya juga lebam dan sobek akibat dipukul sang suami.
Saat ini, polisi masih memburu Yaudik yang melarikan diri usai menganiaya istrinya. Dalam kasus ini, pelaku terancam dikenakan Pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Siapapun yang berani macam-macam di wilayah hukum Polres Mojokerto akan kami tindak tegas. Identitas pelaku sudah kami kantongi, dan kami akan terus memburunya," kata dia.
Sumber: www.suaraindonesia.co.id


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka