Ternyata Banyak ASN di Inhil yang Ajukan Gugatan Cerai, ini Sebabnya

Humas Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H. kepada Medialokal.co di ruang kerjanya, Rabu (14/04/2020).

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Jumlah perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tahun 2020 meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Khairunnas, S.Ag., M.H melalui Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H. kepada Medialokal.co di ruang kerjanya, Rabu (14/04/2020).

Faktor yang menjadi alasan gugatan tersebut disebabkan karena perselingkuhan dan Poligami yang tidak sehat yang kerap terjadi.

Terbukti, bahwa dalam kurun waktu 4 bulan di tahun 2020, jumlah gugatan perceraian di Kabupaten Inhil mencapai 322 perkara, termasuk diantaranya kalangan PNS atau ASN.

"Ada sebanyak 322 perkara gugatan cerai dan permohonan cerai dalam kurun waktu 4 bulan ini, Januari hingga April 2020, terdiri dari cerai gugat maupun cerai talak. Perceraian tersebut didominasi oleh masyarakat umum, namun angka perceraian PNS atau ASN di Kabupaten Inhil meningkat di banding tahun lalu," jelasnya.

Ia menjelaskan, peningkatan angka perceraian ASN di Kabupaten Inhil disebabkan oleh perselingkuhan dan Poligami tidak sehat yang memantik api perpisahan tersebut.

"Hampir di seluruh instansi ada terjadi perceraian, jumlahnya tidak bisa kita sebutkan, namun angkanya meningkat dibanding tahun sebelumnya," tandasnya.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]