Pilihan
Polres Siak Intensifkan Pengamanan di Rest Area KM 45 Kandis
Polsek Bungaraya Bagikan 100 Bibit Pohon Berkah Sambut Idul Fitri 1447 H
Masih Ingat Kasus UU ITE Ujaran Kebencian Terhadap Presiden di Inhil ?, Kini Usman Dinyatakan Bebas
INDRAGIRI HILIR, Medialokal.co - Puji syukur dipanjatkan oleh saudara Usman kepada tuhan yang maha esa sebab kini telah kembali bebas menghirup udara segar, bebas dari jeruji besi yang telah sempat dijalaninya selama kurang lebih 24 hari setelah vonis hakim.
Untuk diketahui, Usman sempat terjerat kasus UU ITE ujaran kebencian terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Menilik kebelakang, kronologisnya pada 27 Oktober 2019 sekira jam 18.00 WIB, saat patroli Cyber berlangsung, dan kemudian menemukan postingan yang diduga postingan bermuatan ujaran kebencian yang di posting oleh akun Facebook atas nama Warga Langit ke Grup Facebook "KABUPATEN INDRAGIRI HILIR RIAU", yang berbunyi “Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepat nya di panggil oleh yg maha kuasa.. Aamiin”.
Atas temuan tersebut, Usman dilaporkan oleh tim patroli Cyber untuk diteruskan dan melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Inhil dan dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Warga Langit dan mengumpulkan barang bukti dalam dugaan ujaran kebencian.
Setelah ditemukannya bukti - bukti yang cukup, tersangka dilaporkan dan diproses pada 28 Oktober 2019 dan ditahan di Polres Inhil.
Kini setelah dinyatakan bebas, Usman mendatangi tim penasehat hukumnya yang selama ini membantunya dengan sangat maksimal, mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga sampai pembebasan dirinya.
Rasa terimakasih disampaikannya langsung kepada perwakilan penasehat hukumnya yang hadir pada saat pembebasannya, saudara YP sikumbang dan Muhsin, SH,MH.
Dalam kesempatan itu, Usman menyampaikan rasa terimakasih yang mendalam kepada Tim penasihat Hukumnya yang telah mendampingi dirinya selama proses sidang berjalan.
Tidak lupa pula Usman berterimakasih kepada Ikatan Pemuda Minang Inhil (IPMI) yang telah mendukung dan menyemangatinya dalam menjalani proses sidang yang berjalan pada waktu lalu.
"Semoga ini akan menjadi pengalaman yang berharga untuk saya, dan jangan sampai terulang kembali hal seperti ini," ujar Usman, Jumat (17/04/2020) saat berkunjung.
Ditambanhkan lagi oleh penasehat hukumnya, YP Sikumbang berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu untuk mendapatkan rasa keadilan terhadap kliennya terutama kepada pihak Tim Penasehat hukum Usman dan keluarga besar IPMI.
"Kami bersyukur atas kebebasan klein kami, Usman. Dengan apa yang dijalaninya selama ini, Usman merasakan efek jera yang di deritanya. Ke depan tentunya Usman tidak akan mengulangi apa yang pernah di perbuatnya," sebut penasehat hukum Muhsin,SH.MH.


Berita Lainnya
Rutinitas Babinsa Koramil 04/Kuindra Melakukan Komsos Bersama Warga Binaan
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Patroli Tapal Batas, Pastikan Keamanan Lingkungan Terjaga
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Pengawasan SDM dan Himbau Masyarakat Jaga Keamanan
Babinsa Koramil 03/Tpl Laksanakan Patroli Tapal Batas, Pastikan Wilayah Aman dari Titik Api
Babinsa Koramil 03/Tpl Sertu Ichlas Manalu Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Pemuda Desa Danau Pulai Indah
Pemerintah Desa Lubuk Besar Tegaskan Pembangunan Gedung MDA dan Jalan Sesuai RAB dan Aturan
Rutinitas Babinsa Koramil 04/Kuindra Melakukan Komsos Bersama Warga Binaan
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Patroli Tapal Batas, Pastikan Keamanan Lingkungan Terjaga
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Pengawasan SDM dan Himbau Masyarakat Jaga Keamanan
Babinsa Koramil 03/Tpl Laksanakan Patroli Tapal Batas, Pastikan Wilayah Aman dari Titik Api
Babinsa Koramil 03/Tpl Sertu Ichlas Manalu Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Pemuda Desa Danau Pulai Indah
Pemerintah Desa Lubuk Besar Tegaskan Pembangunan Gedung MDA dan Jalan Sesuai RAB dan Aturan