Pilihan
SADIS...! Kejamnya Siksaan Ibu Tiri Tewaskan Perempuan Belia di Riau Ini
Todong Korban di Jalan, Warga Sungai Beringin ini Diringkus Polres Inhil
Biadab...! Tak Puas Hamili Sang Kakak, Ayah Ini Tega Cabuli 2 Anak Tiri

MEDIALOKAL.CO - Seorang pria berinisial A (28), warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli dua anak tirinya.
Informasi yang diperoleh Metrojambi.com (jaringan Suara.com), korban berinisial MP dan MF. Akibat perbuatan bejat pelaku, salah seorang korban saat ini diketahui sedang hamil.
A juga sempat jadi sasaran amukan warga yang emosi atas ulahnya itu. Beruntung A cepat diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, A mencabuli kedua korban dalam rentan waktu berbeda. A awalnya mencabuli anak tiri pertamanya pada kurun waktu September 2019 hingga April 2020.

"Pelaku melakukan perbuatannya sampai korban hamil," ujar Dwi, Sabtu (30/5/2020).
Tidak puas dengan anak tiri pertamanya, pelaku mulai melirik adik korban. Korban kedua pun berhasil dicabuli pelaku dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2020.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat keluarga korban berkumpul bersama pada Rabu 27 Mei 2020 lalu, membahas soal kecurigaan dan isu yang sudah berkembang.
Pada saat rembuk keluarga tersebut, korban ditanyai oleh neneknya. Akhirnya korban mengaku bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah ayah tirinya.
Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga lantas membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari pada Kamis (28/5/2020). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi.
Namun saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Akhirnya dengan dibantu warga, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari berhasil menciduk pelaku.
"Warga yang tidak terima dengan perbuatan pelaku juga sempat menghakiminya. Melihat hal itu anggota kita langsung mengamamkan pelaku dari sasaran amuk massa," ujar Dwi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 76d Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 temlntang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," imbuh Dwi.
Berita Lainnya
Mangkal Saat Malam Takbiran, PSK: Saya Butuh Uang buat Jajan Anak Pak
Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Kejahatan Penyekap Nenek-Nenek Di Desa Kelapapati
Sakit Hati Diselingkuhi Janda, Iblis Sebar Video Mesum Agar Orang Tuanya Tahu
Ngeri! Gegara Tolak Ajakan Indehoy, Gadis Cantik Ini Diseret Motor Teman Prianya
Musnahkan Ribuan Barang Bukti Operasi Cipta Kondisi, Ini Kata Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal
Karena Utang Rp20 Juta Tapi Tak Dibayar, Menantu Dilaporkan Mertua ke Polisi
Akiong Jadi Tersangka, Kalna : Kita Percayakan Kepada Penyidik
Usai Salat Subuh, Tahanan Kasus Pencabulan Tewas di Lapas
Ngintip dan Rekam Tetangganya saat Mandi, Pemuda ini Terancam 5 Tahun Penjara
Dor!!! Pelaku Pencurian Terkapar Ditembak Polisi
Beli Sepeda Motor Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda ini Berhasil di Ciduk Aparat
Geger, Jenazah Bayi Ditemukan di Bawah Kolong Tempat Tidur Ibunya