Mengaku Polisi, Napi Asimilasi Kencani dan Curi Perhiasan PSK Online di Hotel


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Namanya Eko (24), narapidana asimilasi dampak COVID-19 di Palembang, kembali berurusan dengan hukum lantaran mengaku sebagai polisi. Dia dan rekannya juga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap wanita usai diajak kencan di kamar hotel.

Aksi tersebut sering kali dilakukan Eko di beberapa penginapan di Kota Palembang. Setelah menerima laporan dan ciri-ciri dari korban sebelumnya, Satreskrim Mapolsek Kalidoni, Palembang, langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku di sebuah kamar hotel.

Eko akhirnya kembali bertekuk lutut ditangkap polisi. Napi yang baru dibebaskan dari Lapas Kayuagung, Ogan Komering Ilir tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kalidoni, Palembang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku bersama rekannya melakukan pencurian dan pemberatan dengan korbannya seorang perempuan. Modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu.

Loading...

Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menarik calon korban yang semuanya wanita dengan cara menggunakan identitas palsu sebagai anggota Polri. Tersangka mengajak korban kencan dan mencari korban bekerja sebagai wanita malam.

Setelah janjian dengan harga yang disepakati mereka bertemu di hotel. Namun, di hotel pelaku sudah menyewa 2 kamar yang bersebelahan dan rekannya sudah menunggu di kamar tersebut. 

Saat korban lengah usai berkencan itulah rekan pelaku masuk menggasak handphone dan barang berharga lainnya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapat ide mengaku sebagai polisi dari temannya sewaktu mendekam di dalam lapas. Eko mengatakan, untuk meyakinkan korban, dirinya mengaku angkatan 31 yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya tersangka ditahan dalam perkara uang palsu dan dibebaskan sebelum Idul Fitri. Dari hasil pengembangan, pelaku juga melakukan penipuan via Facebook dengan mengedit foto berpakaian dinas dan kartu identitas anggota Polri.

Kanit Reskrim Mapolsek Kalidoni Ipda Deni Irawan menjelaskan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri melakukan kasus pencurian dengan pemberatan serta penipuan via medsos hingga korban mengalami puluhan juta rupiah.

“Tidak menutup kemungkinan korban kejahatan yang dilakukan pelaku akan bertambah lagi,” katanya.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berhasil kabur. “Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (*)

Sumber: SINDOnews.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]