Corona Merajalela, Pemkab Inhil Diusulkan Buat SIKM Seperti Jakarta


Loading...

INHIL, Medialokal.co - Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) didesak agar memberlakukan kebijakan setiap warga Inhil yang keluar masuk agar membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk pembatasan arus masuk masyarakat luar daerah ke Kabupaten Inhil. Hal tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum Muda di Inhil, Yudhia Perdana Sikumbang yang juga selaku Ketua Pemuda Minang Inhil, Rabu (24/06/2020), kepada media lokal.

"Diusulkan kepada Pemda Inhil agar kiranya dapat memberlakukan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk untuk pembatasan arus masyarakat yang keluar masuk daerah Inhil. Mengingat kasus Covid-19 di daerah kita sangat signifikan kenaikannya beberapa hari ini," ujar Yudhia.

Kenaikan siginifikan tersebut, lanjutnya, tak lain adalah karena adanya transmisi lokal yang sebelumnya disebabkan oleh adanya masyarakat yang keluar masuk Inhil, yang mana tentunya hal ini membuat virus yang dibawa dari luar masuk ke dalam wilayah Kabupaten sendiri.

"Surat ini dikeluarkan memiliki batas waktu tertentu dengan syarat pembuatan sesuai ketentuan yang akan ditetapkan. Yudhia menyampaikan Paling tidak ini sebuah usaha lain dari Pemda untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19," imbuh Praktisi yang piawai dalam bidang hukum ini.

Loading...

Namun, dibuat pengecualian untuk lembaga penegak hukum, seperti yang telah diterapkan Jakarta mengenai pembuatan SIKM.

"Mengingat Inhil sekarang telah ditetapkan sebagai Zona Merah, diperlukan gerak cepat oleh Pemerintah Daerah menyikapi hal ini," tandas Yudhia.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]