DURHAKA, Hanya Karena Ingin Dapat Harta Warisan, Anak Tega Aniaya Ibunya Hingga Tewas

Pelaku saat diamankan polisi 

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Hanya karena harta warisan, orang bisa berbuat apa saja, termasuk menganiaya orang tua yang telah melahirkan dan membesarkannya.

Seperti yang dilakukan Hartoyo (37) warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen yang tega menganiaya ibu kandungnya, Sandiyah (83) hingga meninggal dunia.

Tersangka Hartoyo dilakukan karena mengaku geram, lantaran korban tidak mau merubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam. Surat perjanjian itu terkait warisan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7) sore mengungkapkan, surat perjanjian yang dimaksud adalah tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai 45 juta Rupiah.

Loading...

“Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak yang membuat tersangka marah,” kata AKBP Rudy.

Kepada polisi tersangka mengaku, melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai tepat di pelipis korban.

Setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi melakukan pemukulan pada bagian wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental.

Korban terjatuh membentur tiang rumah, hingga kakinya patah serta kepala mengalami luka serius. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen, namun akhirnya meninggal dunia.

Dihadapan Kapolres Kebumen, tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Pojoksatu.id






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]