Kepala Desa Teluk Pantaian Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Ilustrasi (Internet)

Loading...

GAUNG ANAK SERKA, Medialokal.co - Beredar kabar tidak sedap bahwa Kepala Desa Teluk Pantaian, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

Berdasarkan laporan-laporan dan keluhan-keluhan, temuan dilapangan bahkan hingga data yang diperoleh masyarakat terkait dugaan penyimpangan di desa. Maka masyarakat desa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa (P3M) Desa Teluk Pantaian akhirnya menyurati kepala Desa Teluk Pantaian agar melakukan Sharing dan hearing untuk menyikapi permasalahan tersebut.

Akhirnya Pada Rabu 15/07/2020 sekira pukul 09.30 bertempat di Kantor Desa Teluk Pantaian terjadilah pertemuan yang telah disepakati untuk sharing dan hearing sekaligus meminta klarifikasi dari pihak pemerintahan desa.

Pertemuan yang cukup alot dan memanas, karena dari Persatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Desa Teluk Pantaian mempertanyakan permasalahan-permasalahan yang ada didasarkan atas laporan dari masyarakat, bukti dan dokumen yang ada.

Jaka Indra Ahmad salah seorang Pemuda Desa Teluk Pantaian mengatakan, Pada dasarnya sudah menjadi hak dan kewajiban masyarakat Desa Teluk Pantaian untuk mengawasi dalam penggunaan dana desa apalagi semua anggara tersebut berasal dari anggaran negara.

Ditambah lagi, lanjutnya bahwa pengawasan yang dilakukan masyarakat dilindungi dan diperbolehkan secara Undang-undang.

"Pengawasan seperti ini yang seharusnya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam kerangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa mempercayai masyarakat dan masyarakat mempercayai pemerintahan desa," ungkapnya, Rabu (22/07/2020).

Kita dari masyarakat, sambungnya kembali, menginginkan pengelolaan dana desa Teluk Pantaian dengan baik dan benar, sehingga kita berharap Dana Desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa terutama berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa teluk pantaian.

"Terkait langkah kita selanjutnya, jika memang tidak selesai dengan cara kekeluargaan di desa. Maka dari masyarakat akan mengadukan dan menempuh secara jalur hukum," imbuh Jaka

Sementara itu, Kepala Desa Teluk Pantaian H. Abu Kasim ketika dikonfirmasi reporter medialokal.co menuturkan bahwa saat melaksanakan sharing dan hearing pada tanggal 15/07/2020 yang lalu di Kantor Desa pihak desa menanggapi dengan baik terkait masalah ini.

H. Abu Kasim Selaku Kepala Desa Teluk Pantaian juga menjelaskan pada sat ini masalah tersebut sudah kami laporkan dan kami serahkan kepada pihak Inspektorat.

"Untuk persoalan ini kita telah melaporkan ke Infektorat Inhil untuk dilakukan pemeriksaan, mungkin dalam 2 atau 3 hari lagi Infektorat akan turun melakukan pemeriksaan," ungkapnya, Rabu (22/07/2020).(*)

 

Laporan : Junai






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]