Reses Anggota DPR RI : H. Syamsurizal, Kunker Ke KPU Bengkalis

Istimewa 

Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co - Masa persidangan IV (Empat) Tahun sidang 2019-2020 Anggota Komisi II DPR RI (Anggota Panja RUU Pemilu) Dr. H.Syamsurizal, SE.MM lakukan Kunjungan Kerja ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bengkalis di sambut oleh Anggota Komisioner KPU Provinsi Riau Drs.Joni Suhaidi, Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly beserta Anggota dan Jajaran Pegawai/staf KPU Bengkalis. Kegiatan dimulai pada pukul 09.45 WIB s.d Selesai di Aula Gedung Kantor KPU Kabupaten Bengkalis Jl.Pertanian Desa Senggoro Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis Provinsi Riau. Bengkalis, (27/07/2020).

Dalam pengarahannya, Sebagai anggota Panja RUU Pemilu DPR RI H.Syamsurizal ingin mendengarkan dan menampung pendapat, saran dan keluhan dari berbagai instrumen salah satunya pihak penyelenggara khususnya KPU Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Ditambah lagi KPU Bengkalis menjadi salah satu penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang diagendakan pada 9 Desember mendatang, tentunya ada persoalan-persoalan yang perlu di selesaikan dalam waktu singkat. 'Ungkap Politisi PPP'.

Selain itu, beliau juga menyampaikan hasil koordinasinya bersama Kemendagri agar pada Pilkada mendatang agar Pemilih yang terdaftar atau yang hadir pada hari pemilihan tidak lagi menggunakan Suket (Surat Keterangan) Kependudukan atau Suket yang menerangkan Dalam Proses Pencetakan E-KTP. Dan beliau ingin memastikan di Kabupaten Bengkalis dan Riau pada umumnya tidak ada lagi persoalan terkait masyarakat terutama pemilih yang belum mendapatkan KTP Elektronik. 'Tukasnya'.

Usai kegiatan kepada awak media beliau menyampaikan "Kami di Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) saat ini sedang mempersiapkan satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dipakai nantinya yakni RUU Pemilihan Umum (Pemilu). Nanti juga kita akan berpikir untuk menyusun undang-undang perpolitikan dalam Undang-undang Pilkada itu yang sedang kita bahas. Berkaitan dengan rancangan undang-undang pemilihan umum ini kita diminta untuk dapat memberikan masukan-masukan dari pelaksana Pilkada dan Para Pakar. Makanya kita minta daripada KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang ada di kabupaten/ kota se-Indonesia," Kata Pak Syam 'sapaan akrabnya'.

Jadi isu yang memang sangat sensitif dalam RUU itu kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu Serentak. "Jadi format serentak itu bagaimana" tentu ada plus minusnya. Jelasny lagi.

Yang paling penting yang harus kita ketahui bahwa pemilihan presiden itu harus dilakukan pada bulan April tahun 2024 nantinya. Dan apakah pemilu serentak itu nanti dikaitkan dengan pemilihan anggota DPD, DPR RI dan bagaimana kaitannya dengan Pemilukada. Ada banyak pemikiran, Ada juga pemikiran untuk tetap melakukan secara normal yaitu provinsi-provinsi atau kabupaten yang habisnya pada tahun 2021 melaksanakan (Pemilu) secara normal pada tahun 2021. Begitu juga yang habis pada 2022 melaksanakan pemilu pada tahun 2022 juga. Begitulah seterusnya sampai betul-betul akan dilaksanakan Pemilihan itu secara serentak kalau sudah siap yaitu pada tahun 2027 atau 2026 atau 2029," Pungkas Pak Syam.

Ditanya, kapan pemberlakuan RUU tersebut Samsurizal mengatakan, "Kami dari Komisi II akan mengupayakan semaksimal mungkin. Kita sedang mencari informasi untuk kita harmonisasikan dulu di Badan Legislasi, setelah itu, ini akan menjadi bahan untuk diparipurnakan menjadi RUU yang nantinya akan dibahas kembali bersama Pimpinan DPR RI. mudah-mudahan dipercayakan kembali kepada Komisi II untuk menggarap RUU ini menjadi UU (undang-undang) tersebut nantinya, " terang H Syamsurizal dengan penuh harapan.

Harapannya, Dalam kondisi masih pandemi Covid-19 ini "Kita bersama Pimpinan Komisi II sudah memberikan arahan kepada Menteri Dalam Negeri untuk tetap menggunakan standar kesehatan yang harus menjadi pertimbangan utama, karena keselamatan masyarakat mesti diutamakan. Kepada mereka selaku pemilih perlu dan diminta hadir untuk memberikan suara di TPS-TPS.

Sebagaimana kita ketahui, Untuk Pilkada Provinsi Riau akan dilaksanakan oleh 8 (Delapan) Kabupaten dan 1 (Satu) Kota itu tak kurang ada delapan ribuan TPS dengan tambahan sekitar enam ratus TPS dari yang sudah ada karena memang diperlukan tambahan. Dan pihak Komisi II bersama Kementerian Keuangan serta KPU RI sudah menyepakati ada tambahan dana untuk disediakan bagi pendanaan APD (Alat Pelindung Diri) bagi penyelenggara agar keselamatan pemilih betul-betul menjadi prioritas dalam penyelenggaraan Pilkada nantinya," terang Bupati Bengkalis 2 (Dua) Periode. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]