Musdes Penyusunan RKP Desa Kuala Gaung, H Syarif Sampaikan Hal ini


Loading...

GAUNG ANAK SERKA, Medialokal.co - Pemerintah Desa Kuala Gaung menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2021, bertempat di kantor Desa Kuala Gaung, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Selasa (28/07/2020).

Kegiatan yang dipimpin oleh pihak BPD ersebut turut dihadiri Camat GAS yang diwakili Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kapolsek, Babinkamtibmas, Pendamping DMIJ Plus Terintegrasi dan P2MD, Ibu Kepala SDN 016, Penyuluh Agama Non PNS, perangkat Desa, Tokoh agama  Tokoh pemuda, dan anggota masyarakat.



“Musyawarah RKP desa ini sebagai perencanaan tahunan untuk mencapai tujuan akhir yang ditetapkan di dalam RPJM Desa, semoga bisa terealisasi pada tahun 2021," sebut H.Syarif saat memberikan arahan pelaksanaan MD-RKPDes di Desa Kuala Gaung Kecamatan Gaung Anak Serka.

Selanjutnya, Kades Desa Kuala Gaung itu mengatakan Musdes penyampaian RKPDes untuk tahun 2021 ini menampung aspirasi masyarakat yang disusun dengan maksud sebagai kerangka acuan bagi Kades dan perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahun 2021.

"Semoga pembangunan yang tidak terealisasi tahun 2020, dapat terealisasi pada tahun 2021 nanti," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, H. Syarif  memaparkan kegiatan fisik dan non fisik yang telah teralisasi tahun 2020 maupun kegiatan tahun berjalan.

Usai pemaparan pokok-pokok pikiran dan pemaparan realisasi kegiatan tahun berjalan, serta aspirasi masyarakat yang akan di muat dalam RKP Desa di lanjutkan dengan pembentukan tim penyusun RKPDesa tahun 2021.

"RKPDes ini menampung aspirasi masyarakat, sebagai dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan Pembangunan Desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi Desa," imbuhnya.

Untuk tercapainya tujuan tersebut, pengurus BUMDesa diharapkan mampu memanfaatkan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif agar BUMDesa bisa berkembang menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

"BUMDesa harus mampu mendongkrak perekonomian masyarakat," ujar H Syarif.

Untuk diketahui, adapun pembangunan yang menjadi prioritas utama adalah jalan Kuala Gaung, seminisasi Jalan Kantang, semenisasi jalan Penagih, semenisasi jalan Milon, dan tanggul mekanik serta Manual.

Loading...

H Syarif SE juga menambahkan, sekaligus akan dilaksanakan sosialisasi dan  pengesahan Perdes No 10 Tahun 2020 Tentang Larangan Menangkap Ikan dengan menggunakan Strum dan Meracun ikan mengunakan racun putas dan lain sebagainya.

"Diharapkan kepada semua Masyarakat untuk dapat melaporkan kalau ada orang yang meracun dan akan diberi imbalan kalau pelaku tertangkap dan bagi pelapor  dirahasiakan identitasnya. Mengingat  meracun sangat merugikan baik bagi masyarakat, alam, dan ekosistem. Dan sesuai Perdes ini nantinya dituangkan sanksi kesepakatan, penyitaan alat, dan dimusnahkan sebagai efek jera," cetusnya mengakhiri. (*)

Laporan: Junai






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]