Palsukan Faktur UWTO Rp 2.8 Miliar, 2 Oknum Pegawai BP Batam Ditangkap Polisi


Loading...

BATAM,Medialokal.co - Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang inisial A dan ALH diduga pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu mengatasnamanakan BP Batam, Rabu (29/7/2020).

Tim langsung dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengamankan pelaku di salah satu Bank Swasta di Kota Batam.

“Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Harry menjelaskan, pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp 2.800.000.000.

Loading...

“Pelaku merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korbannya (salah satu perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp 12.000.000.000,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Saat ini, jelas Harry, kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Jika sudah ditetapkan tersangkanya akan disampaikan kembali,” pungkas Kombes Pol Harry Goldenhard. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]