Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Palsukan Faktur UWTO Rp 2.8 Miliar, 2 Oknum Pegawai BP Batam Ditangkap Polisi
BATAM,Medialokal.co - Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang inisial A dan ALH diduga pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu mengatasnamanakan BP Batam, Rabu (29/7/2020).
Tim langsung dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengamankan pelaku di salah satu Bank Swasta di Kota Batam.
“Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Harry menjelaskan, pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp 2.800.000.000.
“Pelaku merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korbannya (salah satu perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp 12.000.000.000,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Saat ini, jelas Harry, kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika sudah ditetapkan tersangkanya akan disampaikan kembali,” pungkas Kombes Pol Harry Goldenhard. (*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka