Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Tragis, Pemuda Ini Bunuh Ayah Tiri karena Dua Kali Perkosa Adiknya
MEDIALOKAL.CO - Seorang pemuda inisial J nekat membunuh ayah tirinya bernama Johan Saputra (49).
Pemuda berusia 18 tahun ini mengakui membunuhnya karena kesal korban telah dua kali memperkosa adiknya.
Hal itu terungkap setelah pelaku J, warga Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diamankan di Mapolres Musi Rawas pada Sabtu (1/8/2020).
Kapolres Musi Rawas AKBP Afrannedy mengatakan, pelaku itu adalah anak tiri korban.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku kesal lantaran korban telah dua kali memperkosa adiknya.
“Pelaku sudah diamankan. Pelaku juga mengakui perbuatannya itu (menusuk ayah tirinya dengan sebilah pisau hingga tewas),” ujar dia.
Kejadian itu bermual saat istri korban, Suryana (48) yang tak lain adalah ibu kandung pelaku bersama rekannya dan pelaku hendak pergi ke Polsek Muara Lakitan pada Kamis (30/7).
Mereka ingin ke kantor polisi setempat untuk melaporkan korban karena sebelumnya telah sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibu pelaku.
“Dalam perjalanan, korban mencegat kendaraan mereka di depan warung milik warga Desa Prabumulih II. Di sanalah terjadi keributan antara pelaku dan korban,” kata dia.
Karena emosi dan kesal lantaran kerap menganiaya ibu dan meperkosa adiknya, pelaku langsung meusukkan senjata tajam (sajam) berupa pisau ke bagian dada kiri korban.
“Korban yang berusaha lari terus dikejar pelaku hingga ditusuk kembali di bagian kaki korban. Akibatnya korban tewas di lokasi, sedangkan pelaku melarikan diri,” ucap dia.
Mendapat laporan kejadian itu, anggota Polsek Muara Lakitan beraama Sat Reskrim Polres Musi Rawas langsung mengejar pelaku yang telah melarikan diri hingga akhirnya bisa diamankan.
“Pelaku diamankan di kawasan Desa Air Balui. Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa pisau yang dipakai untuk menusuk korban,” tutur dia.
Dalam kasus tersebut, tersangka J terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman penjara paling lama 15 tahun.(*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka