Pilihan
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Aklamasi! Muflihun Terpilih Nahkodai IPP
Aparat Penegak Hukum Berhasil Gagalkan Barang Penyeludupan di Pelabuhan Sungai Melai Meranti
MERANTI, Medialokal.co - Tim Operasi Gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah DJBC Riau, Koramil 02 Tebing Tinggi dan Satpolair Polres Meranti berhasil mengagalkan dan melakukan penindakan terhadap kegiatan penyeludupan barang sejumlah 88 ball pakaian bekas dan 17 ball sepatu bekas asal dari Malaysia, pada hari Jumat (14/8/20), di lokasi Pelabuhan Sungai Melai, Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Penindakan ini bermula dari informasi yang didapat oleh Bea Cukai Bengkalis pada tanggal 14 Agustus 2020 bahwa akan terjadi pemasukan kapal impor asal Batu Pahat, Malaysia yang diduga memuat barang larangan dan pembatasan dengan rencana bongkar di pelabuhan Sungai Melai.
Atas informasi tersebut, Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan muatan berupa ballpress telah dibongkar dan berada diatas pelabuhan. Setelah dilakukan pengumpulan informasi, didapati bahwa muatan tersebut merupakan muatan yang berasal dari kapal KM. Rico Jaya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia Pangihutan Sinambela mengatakan, dari hasil penindakan tersebut diamankan 88 ball pakaian bekas dan 17 ball sepatu bekas dengan total 105 ball berasal dari Malaysia.
Penindakan berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa ada kapal impor asal Malaysia yang akan masuk ke wilayah Kepulauan Meranti.
"Penindakan ini bermula dari informasi yang didapat oleh Bea Cukai Bengkalis pada tanggal 14 Agustus 2020 bahwa akan terjadi pemasukan kapal impor asal Batu Pahat, Malaysia." kata Mulia.
Selanjutnya Tim Gabungan kemudian bergerak menggunakan kapal speedboat BC 10010 untuk melakukan pengejaran dan mendapati KM. Rico Jaya yang pada saat itu sedang bergerak keluar dari Sungai Melai.
Tim memerintahkan kapal tersebut untuk berhenti, namun sebelum tim sampai ke KM. Rico Jaya, ABK melarikan diri lompat ke sungai dan kabur ke dalam hutan.
"Setelah itu, Tim Gabungan melakukan pengamanan terhadap KM. Rico Jaya dan memuat kembali barang impor yang telah dibongkar dipelabuhan ke dalam kapal tersebut," terang Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia Pangihutan Sinambela Minggu (16/8/2020).
Dan pada tanggal 15 Agustus 2020 kapal KM. Rico Jaya beserta barang bukti berhasil dikeluarkan dari anak sungai dan dibawa dan dilakukan pengawalan menuju Kantor Bea Cukai Bengkalis.
"Kapal beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Bea Cukai Bengkalis," pungkasnya.(*)


Berita Lainnya
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Laka Laut di Inhil, BPBD: Operasi SAR Dihentikan, Korban Diserahkan ke Keluarga
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Inhil Musnahkan 19 KG Sabu
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Laka Laut di Inhil, BPBD: Operasi SAR Dihentikan, Korban Diserahkan ke Keluarga
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Inhil Musnahkan 19 KG Sabu
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil