Pilihan
SADIS...! Kejamnya Siksaan Ibu Tiri Tewaskan Perempuan Belia di Riau Ini
Todong Korban di Jalan, Warga Sungai Beringin ini Diringkus Polres Inhil
Hati-hati Gunakan Medsos! Kasat Reskrim Polres Inhil Ingatkan Ancaman Pidana

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan, SIK, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrim disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.

"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing. (Rls)
Berita Lainnya
Saat Coffee Morning, Ini Penjelasan Kepala Bea Cukai Tembilahan Terkait Penyelundup yang Dilepaskan
Sebagai Wujud Kepdulian Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan, Babinsa 04/Kuindra Lakukan Sosialisasi
Satu Atlet Walet Puti Rohil Sukses Wakili Rohil Menuju Kejurda Propinsi Riau
Tumbuhkan Rasa Kekeluargaan, Pelanggan Kopi 99 Silaturahmi di Kediaman Sutan Hapsan N
Lakukan Penegakan Prokes di Pelabuhan Dishub, Ini Pesan Babinsa Koramil 02/Tanah Merah
Bikin Turnamen Futsal, SMK An-Nur Kuala Selat Harapkan Kehadiran Bupati Inhil
Piala Muhammad Rudi Desa Kote 2022 Siap Digelar
Danramil 09/Kemuning Hadiri Peluncuran Program Jaga Kampung Ketahanan Pangan
Pemko Pekanbaru Imbau Masyarakat Tak ke Luar Kota Saat Libur Akhir Tahun
Babinsa Koramil 03/Tempuling Serka Faisal Pantau Padi yang Mulai Menguning
4 Orang Diamankan Polresta Pekanbaru Terkait Dugaan Pengrusakan Baliho Pemprov Riau, Apa Motifnya?
FPI Dibubarkan, Tokoh Pemuda Kelurahan Rimba Melintang ini Dukung Pemerintah