Pilihan
Hati-hati Gunakan Medsos! Kasat Reskrim Polres Inhil Ingatkan Ancaman Pidana
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan, SIK, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrim disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing. (Rls)


Berita Lainnya
Warga Inhil Tolak Pengajuan HGU PT Oscar Investama, Legislator Pinta Pemprov Riau Tinjau Ulang
Dukung Program Kapolda Riau Polsek Enok Gelar Aksi Tanam Pohon di Desa Simpang Tiga Enok
Green Policing: Kapolsek Gaung Anak Serka Tanam Pohon untuk Lingkungan yang Sehat
Wabup Inhil Yuliantini Ikuti Rapat Bersama Kemenkes RI
Praka Adzan Niko: Komsos untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Pratu Jimmy Sembiring: Komsos untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Warga Inhil Tolak Pengajuan HGU PT Oscar Investama, Legislator Pinta Pemprov Riau Tinjau Ulang
Dukung Program Kapolda Riau Polsek Enok Gelar Aksi Tanam Pohon di Desa Simpang Tiga Enok
Green Policing: Kapolsek Gaung Anak Serka Tanam Pohon untuk Lingkungan yang Sehat
Wabup Inhil Yuliantini Ikuti Rapat Bersama Kemenkes RI
Praka Adzan Niko: Komsos untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Pratu Jimmy Sembiring: Komsos untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat