Jual Minuman Terlarang, Wanita Cantik Ini Diciduk Polisi

Wanita cantik AR saat diamankan polisi 

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Meski sudha tahu dilarang, namun wanita cantik ini tetap nekat menjualnya, alhasil dia pun diamankan polisi.

Ceritanya, seorang wanita berpenampilan cantik dan seksi terciduk polisi, karena kedapatan jualan minuman keras (miras) di warungnya yang berlokasi di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Meskipun tak seberapa miras yang dia jual, Dia terpaksa harus berhadapan dengan polisi. AR –inisial wanita tersebut- sempat berkelit.

Namun, polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi kalau warung milik AR menjual miras.

Loading...

Polisi bersikeras melakukan pengledahan. Benar saja, dari warungnya ini, polisi mengamankan 3 botol miras jenis Anggur Kolesom.

“Dari warung milik AR, kita berhasil mengamankan 3 botol miras jenis Anggur Kolesom. Dia sudah bersuami,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, seperti dikutip dari radarcirebon.com.

Seperti yang dilakukan pada Minggu (23/8). Selain di warung milik AR, petugas juga menyisir di Desa Warukawung, Kecamatan Depok.

“Selain di warung milik AR. Kemudian anggota ke  wilayah Depok. Petugas juga menemukan dua miras botol jenis orang tua, di warung milik pria berinisial RT (39),” katanya.

Semua miras tersebut kemudian disita oleh petugas untuk dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan yang menjual dilakukan pembinaan dan penekanan agar tidak lagi menjual miras. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]