Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Lima Orang Tewas setelah Tenggak Miras Oplosan, Empat Kritis, Penyuplai Diangkut Polisi
MEDIALOKAL.CO – Polresta Tangerang sikat penyuplai minuman keras yang merenggut lima nyawa di wilayah Curug dan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Selain merenggut lima nyawa, empat korban lainnya saat ini dalam kondisi kritis.
SS, 37, warga Curug, Tangerang, Banten ditangkap polisi lantaran diketahui ia merupakan tersangka kasus minuman oplosan yang merenggut lima nyawa. Tidak hanya merenggut lima nyawa, empat korban lainnya saat ini dalam kondisi kritis.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, usai peristiwa yang sempat viral itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya diketahui para korban membeli minuman oplosan itu dari tersangka berinisial SS (37).
“Bahkan, tersangka SS sendiri yang mengantarkan minuman oplosan itu. Tersangka SS juga sempat ikut dalam kejadian tersebut, namun tak begitu lama,” ujarnya, Jumat (28/8/2020).
Ade menjelaskan, SS mengaku tidak mengetahui isi kandungan minuman oplosan itu.
Ia menambahkan, SS hanya mengaku minuman yang dibawanya berjenis ciu dan tidak meracik atau menambahkan bahan apa pun ke minuman itu.
“Makanya kita juga akan periksa korban yang selamat untuk mengetahui siapa yang meracik atau apa yang ada dalam kandungan minuman itu. Namun karena korban masih belum stabil, belum banyak keterangan yang kami dapat,” jelasnya.
Ade menuturkan, pihaknya akan terus mendalami kasus itu. Tersangk kini mesti meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sementara kasus itu masih dalam pendalaman intensif,” katanya.
Tersangka SS dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka