Isu Miring Perekrutan Petugas Sensus di Teluk Belengkong, ini Kata BPS Inhil


Loading...

INHIL, Medialokal.co - Perbincangan mengenai perekrutan Petugas Sensus Penduduk 2020 di Kecamatan Teluk Belengkong kini tengah menjadi huru hara yang hangat di media sosial Facebook.

Pasalnya, salah satu pengguna Facebook dengan akun @Salman Efendi mengunggah status di group Facebook 100.000 Dukungan Tuntutan Perbaikan Kinerja Pemda Inhil yang menyebut bahwa perekrutan Petugas Sensus di Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong tidak bijak karena petugas sensus yang terpilih merupakan pegawai honorer di kecamatan dan Desa.

"Camat belengkong dan Pak kades desa Saka rotan, di saat pendemi ini tolong bijak dalam memberi rekom, jangan main seperti orang lapar semua di hembat internal, masih banyak orang lain yang membutuhkan pekerjaan di saat corona seperti ini," tulis Akun @Salman Efendi di group Facebook 100.000 Dukungan Tuntutan Perbaikan Kinerja Pemda Inhil, Jum'at (04/09/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Akun Facebook @Salman Efendi juga menilai bahwa apabila staf kecamatan atau perangkat Desa yang dipilih menjadi petugas sensus sama halnya dengan rangkap jabatan.

Loading...

"Peraturan perundang-undangan tentang Desa, perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan di luar pemerintahan desa. Sanksi dari itu bisa diberhentikan atau dipecat," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hartono SSi menyebut bahwa Perekrutan Petugas Sensus Penduduk 2020 berbeda dari sebelumnya.

"Sistem perekrutan petugas Sensus Penduduk diserahkan ke kabupaten/kota masing-masing. BPS Kabupaten Indragiri HIlir tidak melakukan perekrutan secara terbuka, melainkan memilih langsung dari database mitra BPS Kabupaten Indragiri Hilir yang telah berpengalaman dan melalui Penanggung Jawab kecamatan masing-masing yang telah ditunjuk untuk mendapatkan mitra BPS lainnya melalui koordinasi dengan pihak desa/kelurahan untuk mendapatkan rekomendasi calon petugas sensus," jelasnya.

Lanjutnya, Hartono menjelaskan bahwa Surat yang kemarin tersebar luas perihal perekrutan petugas sensus penduduk 2020 tidak ditujukan untuk masyarakat umum tapi ditujukan untuk kepala desa/lurah.

"Alasan BPS Kabupaten Indragiri Hilir tidak melakukan rekrutmen secara terbuka adalah keterbatasan waktu dan biaya," jelasnya.

Hartono juga menyebut bahwa adapun syarat calon petugas dalam point G disebutkan bahwa calon petugas sensus diutamakan tidak berstatus PNS dan tidak memiliki pekerjaan tetap agar dapat fokus melaksanakan tugasnya memang benar, tapi bukanlah syarat mutlak karena lebih diutamakan mitra yang berpengalaman dan memiliki komitmen yang kuat terhadap pekerjaan mengingat beratnya beban petugas pada Sensus Penduduk tahun 2020 ini.

"Mengapa Sensus Penduduk 2020 membutuhkan mitra yang berpengalaman dalam tugas BPS karena tidak ada pelatihan tatap muka. Pelatihan dilakukan secara mandiri melalui media yang telah ditentukan," imbuhnya.

Terakhir, Hartono menjelaskan bahwa dengan waktu kerja turun kelapangan selama 15 hari, dengan beban kerja yang berat ini dikhawatirkan petugas tanpa pengalaman dan metode pelatihan yang bukan tatap muka akan menghambat pekerjaan yang mengakibatkan terbengkalainya kewajibannya sebagai petugas sensus.

"Sensus penduduk bukan hanya pekerjaan milik BPS, tapi milik seluruh penduduk Indonesia. Dengan adanya Sensus Penduduk 2020 diharapkan akan menghasilkan Satu Data Kependudukan Indonesia." tandasnya.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]