Ketua Komisi II DPRD Inhu Dampingi 16 Pengurus KUD Mediasi Dengan PT Meganusa Intisawit

Ketua Komisi II DPRD Inhu, Dodi Irawan SHi saat memenuhi undangan dari 16 pengurus KUD untuk mediasi dengan PT Meganusa Intisawit

Loading...

INHU, Medialokal - Ketua Komisi II DPRD Indragiri hulu (Inhu) Riau, Dodi Irawan, SHi mendampingi 16 Koperasi Unit Desa (KUD) menaungi ribuan petani kelapa sawit melakukan mediasi dengan Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Meganusa Intisawit (Sinarmas Grub) di Desa Talang Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu Sabtu (12/09/2020). 

Kehadiran ketua komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan dalam mediasi 16 kelompok KUD Vs PT Meganusa Intisawit, memenuhi undangan dari 16 kelompok pengurus KUD yang merasa di zolimi oleh pihak manajemen PT Meganusa Intisawit terhadap pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik petani dari 16 kelompok KUD.

Dimana, 16 KUD merasa di Zolimi oleh pihak perusahaan tentang jual beli TBS, pihak PT Meganusa Intisawit melakukan aksi semena-mena dalam menentukan Grading (buah mentah-red) dan Rendemen (kualitas kadar minyak-red) yang sangat merugikan mitranya 16 KUD tersebut.

Informasi yang berhasil di himpun Sabtu (19/2020) dalam mediasi 16 KUD Vs PT Meganusa Intisawit disaksikan ketua komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan, atas keputusan sepihak terhadap grading oleh perusahaan PT Meganusa Intisawit, ribuan petani yang bernaung di 16 kelompok KUD mitra perusahaan Sinarmas Grup itu merasa dirugikan miliaran rupiah pertahun per-KUD. 

Loading...

Banyak permasalahan yang terjadi antar 16 KUD dengan PT Meganusa Intisawit yang mana pihak dari 16 KUD sudah pernah duduk bersama untuk diskusi untuk menyelesaikan persoalan, namun tidak menemukan titik terang dari pihak perusahaan. 

Dalam mediasi petani dengan manajemen perusahaan PT Meganusa Intisawit itu, ketua Komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan menjadi pemimpin rapat rapat mediasi. Dodi Irawan mempersilahkan satu persatu perwakilan 16 KUD untuk mengungkapkan apa yang menjadi permasalahan dari pihak 16 KUD, setelah itu Dodi Irawan mendengarkan pendapat dari pihak manajemen PT Meganusa Intisawit. 

Dalam rapat Mitra dari PT Meganusa Intisawit, Ketua KUD Tunas Harapan, Supri Yono mengatakan, masalah grading buah mentah petani plasma yang akhir-akhir ini sortasi sangat tinggi, sementara pola panen petani kami setara dengan pola argumen pihak perusahaan management Rendemen dari pengelola buah mentah sangat merugikan perusahaan. Sementara petani potongan buah mentah terlalu tinggi, akhirnya akan berimbas pada pendapatan petani. 

"Kalau itu persepsi perusahaan mengelolah buah mentah merugikan perusahaan, ya sudah kembalikan buah mentah itu kepada kami, jangan diolah karena apa, karena perusahaan merasa rugi, disini yang belum ada titik temunya," kata Yono.

Kata pihak 16 KUD, pihak petani dengan perusahaan sudah melakukan kompromi, terakhir kompromi tidak ada solusi antara kedua belah pihak, pihak petani minta lebih serius menanggapi hal ini, agar ada tanggapan dari pihak management. Setiap melakukan  pertemuan tidak ada pejabat management yang otoritas dalam mengambil solusi. 

16 KUD sudah 20 tahun lebih bermitra dengan pihak PT Meganusa Intisawit, tapi tidak pernah terjadi seperti menzolimi petani, yang di logika dibagun tidak benar sesuai apa yang disampaikan pihak perusahaan.

"Pihak perusahaan Sinarmas Grup mengaku rugi tapi, maksa buah mentah diambil, namun kalau buah mentah tidak dikembalikan perusahaan kepada petani  jika atau buah mentah dibawa pulangkan petani tidak ada melanggar hukum, maka sudah dilakukan oleh petani," timpal pengurus KUD lainya.

Selanjutnya, KUD Manunggal Desa Sersam, Maharudin mengatakan, dirinya dan dari perwakilan 16 KUD bisa ada di PKS merupakan tindak lanjut dari pertemuan hari sabtu yang lalu tidak ada kesepakatan karena yang hadir ketika itu perusahaan tidak mungkin bisa memutuskan. 

Dikatakannya, persoalan grading itu persoalan lama sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya. Namun akhir ini persoalan grading makin menggila. Dari pertemuan Sabtu lalu, kami kirim surat keperusahaan dan perusahaan meneruskannya kepimpinan di jakarta dan sudah dapat surat balasannya. 

Pada intinya surat itu menyimpulkan salah satunya, untuk kegiatan jual beli Tandan Buah Segar (TBS) di PT Meganusa Intisawit sangat memegang teguh dari Peraturan menteri pertanian (Permentan) no 1 tahun 2018. Alasan perusahaan mengapa menolak keinginan kami grading untuk dibawak pulang salah satunya beralasan Permentan no 1 tahun 2018. Padalhan jika kita mengkaji sama-sama Permentan itu, justru perusahaan lah yang melanggar Permentan yang ada. 

Kegiatan grading di PT. Meganusa Intisawit jauh dalam tanda kutip, lebih kejam dari pada yang ada dalam Permentan, saya contohkan, buah Permentan kecil dalam Permentan itu hanya 3 kg disini itu 8 Kg. 

Pada kesempatan itu juga, Manajer PT Meganusa Intisawit, Mohon Simbolon menyampaikan, buah mentah itu kenapa ada karena pemanen, dia panen buah mentah sehingga ada.

"Saya setiap pagi jam 6 dan jam 7 ke KUD membantu bapak-bapak untuk tidak panen buah mentah, agar bapak-bapak punya buah mentah tidak di denda, apakah buah mentah harus solusinya buah mentah itu kita bawak lagi kelapangan, diturunkan saja ke pemanen disitu, ini buah mentah pak tak laku di PKS. 

Dijelaskannya, di PT Meganusa Intisawit sudah ada kriteria panen, brondol tiga atau brondol lima sudah matang, sampai di PKS H Plus satu pasti sudah membrondol diatas 15. Jangan merubah sistem yang ada di PKS karena sistem itu semua masuk buah yang ada itu kreteri tidak kembali tapi penerapan denda, denda itu supayah tidak terulang perbuatan itu. 

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Dodi Irawan memberikan saran agar kegiatan Grading bisa dilakukan bersama, dan kelemahannya bisa di perbaiki, namun ke 16 perwakilan KUD tidak setujuh, permintaan seluruh KUD adalah buah yang tidak laku atau kenak grading agar dibawak pulang kembali. 

Terjadi debat panjang dan cukup alot antara kedua belah pihak, namun diskusi tidak juga menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak, dan tidak adanya sebuah keputusan dari pihak PT. Meganusa Intisawit. untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Dodi Irawan memutuskan untuk mediasi dilanjutkan pada Senin 14 September 2020 di Kantor DPRD Inhu dan sudah disepakati oleh kedua belah pihak. (*) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]