Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Siswi SMK Edarkan Narkoba, Ternyata Dikendalikan Lapas
MEDIALOKAL.CO - Satnarkoba Polres Cianjur membekuk enam bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dari sejumlah wilayah. Satu di antara yang ditangkap adalah gadis belia, GT, yang masih duduk pada bangku SMK di Jakarta.
Si gadis ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,81 gram.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan tertangkapnya keenam orang pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi dari warga yang merasa resah dengan peredaran barang haram jenis ganja dan sabu-sabu di wilayah tempat tinggalnya.
“Petugas berhasil menangkap AJ, RS, EM, LF, SP dan seorang gadis berinisial GT asal Jakarta. Dari tangan bandar tersebut, petugas berhasil mengamankan 71 gram sabu dan 1,2 kilogram ganja, saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut,” katanya di Cianjur Senin (28/9).
Barang bukti yang paling banyak diamankan dari tangan RS, yakni sabu-sabu seberat 51 gram dan ganja terbanyak diamankan dari tangan tersangka EM seberat 1,2 kilogram ganja.
Keenam tersangka yang diamankan merupakan jaringan berbeda, tetapi pengendalinya dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Polres Cianjur akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap bandar lebih besar yang mengendalikan peredaran barang haram yang dijual di sejumlah wilayah di Cianjur mulai dari utara hingga pelosok selatan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar narkoba yang memasok barang haram ke Cianjur, termasuk pengendali yang masih diselidiki dari lapas mana. Tidak hanya di Cianjur, tersangka juga memasarkan narkoba ke kota terdekat,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau warga di seluruh wilayah di Cianjur, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan melaporkan setiap gerak-gerik atau peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya,” pungkas Rifai.(*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka