Pelanggar Protkes Terjaring di Sungai Guntung, Personil Koramil 06/Kateman Berikan Sanksi


Loading...

KATEMAN, Medialokal.co - Koramil 06/Kateman Kodim 0314/Inhil terus melaksanakan penegakkan disiplin dan penindakkan terhadap masyarakat Sungai Guntung kecamatan Kateman yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama warga yang tidak memakai masker, Kamis (01/10/2020).

Sesuai Perbup No 50 tahun 2020 yang terus disosialisasikan dari hari ke hari, masyarakat wajib mematuhi segala protokol kesehatan guna pencegahan dan memutus rantai penularan Covid-19 serta menerapkan segala aturan yang ada di dalamnya.

Dalam hal ini, Koramil 06/Kateman bekerja sama dengan Satgas Covid-19 kecamatan Kateman yang meliputi personil dari Polsek Kateman, unsur kecamatan, Satpol PP, Dishub, dan Syahbandar.

Danramil 06/Kateman Kapten Inf Iwan Andoko yang pada saat itu diwakili Batituud Serma Indra Rahman mengatakan, patroli Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tersebut rutin dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi.

Loading...

"Kami akan terus bekerja sama dengan Satgas Covid-19 dan instansi terkait lainya untuk terus menggalakan patroli semacam ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh pada protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Kateman," jelasnya.

Dikatakannya, para pelanggar akan mendapatkan sanksi sesuai Perbup No 50 Tahun 2020, yang meliputi Peringatan I dan II, Sanksi Sosial, dan Denda Materi.

"Pada hari ini ada yang tidak memakai masker, maka kita kenakan denda. Sedangkan ada yang membawa masker namun hanya diletakkan dikantong, kita berikan teguran untuk tidak diulangi lagi," tukasnya.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]