PEKANBARU
Ops Yustisi Satgas Pemburu Teking Covid-19 Polda Riau Telah Jaring 4.414 Pelangar Prokes
PEKANBARU - Sejak diluncurkan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si pada Minggu (20/9) yang lalu atau setelah 2 pekan berjalan, Satgas Pemburu Teking Covid-19 telah menjaring sebanyak 4.414 pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Jumlah tersebut terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis. Satgas Pemburu Teking Covid-19 merupakan satgas yang terdiri dari personil gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bertugas untuk melaksanakan penindakan secara aktif dan mobile kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan dasar Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Riau serta peraturan Kepala Daerah masing-masing kabupaten/kota.
Sebanyak 1.729 personil gabungan yang terdiri dari 1167 Polri, 321 TNI, 496 Sat Pol PP, dan 438 Dishub di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau turun ke lapangan setiap harinya untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta menindak bagi para pelanggar.
Pembentukan TIM Pemburu Teking Covid19 ini sebagai bentuk dukungan Polda Riau bagi upaya pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan yang tertuang dalam pergub dan peraturan kepala daerah dalam sebuah sinergitas melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19. Anggota Sat Pol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum peraturan daerah akan selalu dikawal oleh Polri-TNI bersama instansi terkait lainnya dilapangan sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.
Petugas menjaring 697 orang pelanggar protokol kesehatan yang selanjutnya diberikan sanksi bersih-bersih fasilitas umum dan jalan. Setelah melaksanakan sanksi sosial tersebut, para pelanggar diminta menulis ikrar/janji untuk tidak mengulang perbuatan yang sama. Untuk memberikan efek jera, petugas juga melaksanakan sanksi berupa hukuman denda. Jumlah total denda sampai dengan akhir September 2020 yang terkumpul dari pelanggar adalah sebanyak Rp.6.500.000,-. Hukuman denda diberikan bagi pelanggar yang sudah kedapatan sering melanggar oleh Satgas Pemburu Teking Covid-19.
Untuk memudahkan pelaksanaan tugas di lapangan, Satgas ini dilengkapi oleh mobil yang memiliki perangkat teknologi berupa android tablet yang disematkan aplikasi Police Patrol Car, berfungsi untuk mengecek identitas melalui E-KTP, identifikasi plat nomor kendaraan bermotor, dan face recognition. Dengan adanya kecanggihan teknologi tersebut memudahkan petugas dalam mengidentifikasi serta mendata para pelanggar protokol kesehatan.
Upaya penindakan secara aktif melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19 akan terus dilaksanakan oleh Polda Riau bersama instansi terkait guna memutus rantai penularan Covid-19 yang semakin meningkat di Provinsi Riau. Harapannya adalah menurunkan angka positif dan kematian Covid-19 serta meningkatkan angka kesembuhan hingga Covid-19 benar-benar hilang dari bumi lancang kuning yang kita cintai ini.(*).
Berita Lainnya
KNPI Inhil Bersama OKP/Ormas dan Ormawa Se-Inhil Bersilaturahmi Sekaligus Sarapan Bersama Pj. Bupati Inhil
Menjadi Ajang Silaturahmi Di Kampung Halaman, Ketua TP PKK Inhil Antusias Membuka Jambore Di Tingkat Kader PKK Kuindra
Tim Sosialiasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polda Riau Datangi Mapolres Kepulauan Meranti
Dengan Komsos, Babinsa Koramil 04/Kuindra Dapat Jalin Silaturahmi dan Tegur Sapa Dengan Masyarakat Setempat
Babinsa Koramil 04/Kuindra Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Menjaga Hubungan Baik Antar Sesama
Babinsa 05/Gas Pratu Risma Syahputra Komunikasi Sosial Bersama Dengan Masyarakat Setempat
KNPI Inhil Bersama OKP/Ormas dan Ormawa Se-Inhil Bersilaturahmi Sekaligus Sarapan Bersama Pj. Bupati Inhil
Menjadi Ajang Silaturahmi Di Kampung Halaman, Ketua TP PKK Inhil Antusias Membuka Jambore Di Tingkat Kader PKK Kuindra
Tim Sosialiasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polda Riau Datangi Mapolres Kepulauan Meranti
Dengan Komsos, Babinsa Koramil 04/Kuindra Dapat Jalin Silaturahmi dan Tegur Sapa Dengan Masyarakat Setempat
Babinsa Koramil 04/Kuindra Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Menjaga Hubungan Baik Antar Sesama
Babinsa 05/Gas Pratu Risma Syahputra Komunikasi Sosial Bersama Dengan Masyarakat Setempat